Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Segera Diberlakukan
Dishub DKI masih menuntaskan penyusunan mekanisme penerbitan SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum yang dikecualikan. Sementara DTKJ meminta DKI mengantisipasi puncak mudik pada 3, 4, dan 5 Mei 2021.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang masa pelarangan mudik Lebaran 2021, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menuntaskan penyusunan prosedur standar operasi dan keputusan gubernur yang akan menjadi dasar penerbitan surat izin keluar masuk atau SIKM. Aturan itu nanti ditujukan bagi penerbitan SIKM untuk pekerja informal dan masyarakat umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (29/4/2021), di Balaikota DKI Jakarta menjelaskan, SOP untuk penerbitan SIKM ditargetkan selesai dalam satu-dua hari ini. Sesuai rencana, SOP itu akan ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Adapun SIKM yang akan boleh diterbitkan di kelurahan-kelurahan adalah pengaturan SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan mendesak yang diizinkan pada masa larangan mudik. Masyarakat umum yang dikecualikan adalah dalam rangka kedukaan, menjenguk orang sakit, mengantar orang hamil, atau hendak melahirkan.
”Merekalah yang memerlukan surat izin keluar masuk di masa larangan mudik. Itu yang sedang kami susun untuk dipedomani oleh rekan-rekan di kelurahan untuk menerbitkan SIKM,” ujar Syafrin.
Penjelasan Syafrin itu senada dengan penjelasan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah. Proses penyusunan mekanisme penerbitan SIKM di Pemprov DKI masih berlangsung.
Puncak mudik
Secara terpisah, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) merekomendasikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi puncak mudik. Dengan adanya pelarangan mudik pada 6-17 Mei, masyarakat diperkirakan tetap antusias untuk mudik. Puncak mudik diperkirakan tanggal 3, 4, dan 5 Mei 2021 dan DKI harus menyiapkan antisipasi.
Ketua DTKJ Haris Muhammadun melalui keterangan tertulis menjelaskan, DTKJ mencermati bahwa meski dilarang, antusiasme masyarakat untuk mudik tetap tinggi. Diperkirakan masyarakat memilih mudik pada masa sebelum masa pelarangan mudik.
”Maka, diperkirakan tanggal 3, 4, dan 5 Mei 2021 menjadi puncak mudik masyarakat sehingga diperlukan langkah antisipasi untuk meminimalkan penyebaran Covid-19,” ujar Haris.
Untuk itu, DTKJ mengusulkan supaya Pemprov DKI membuat posko pengendalian 24 jam di lokasi-lokasi simpul transportasi, seperti terminal, agen pemberangkatan bus, dan agen pemberangkatan angkutan antarjemput antarprovinsi, serta potensi pemberangkatan angkutan umum lainnya, untuk penerapan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan layanan masyarakat lansia dan disabilitas.
Pemprov DKI juga diminta melakukan operasi angkutan ilegal yang memberangkatkan mudik Lebaran dan menyiapkan cadangan bus untuk pengangkutan penumpang lebih lanjut. Pemprov DKI perlu pula melakukan pengendalian di lokasi simpul transportasi laut, seperti Pelabuhan Marina Ancol karena bisa saja terjadi sewa kapal wisata atau speedboat untuk kegiatan mudik Lebaran.
”Untuk itu diperlukan pengawasan terhadap tarif dan mekanisme sanksi serta access point pengaduan,” tegas Haris.
Pada masa pelarangan mudik angkutan Lebaran 1442 H (6-17 Mei 2021), Haris melanjutkan, selain menempatkan petugas di posko penyekatan seperti yang telah diputuskan di tingkat nasional, diperlukan tambahan konsentrasi pengendalian transportasi di tempat rekreasi, seperti di Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Ragunan, juga di pusat perbelanjaan (mal), terutama pada saat H-1 dan H-2 atau tanggal 13-14 Mei 2021.
Kemudian, Pemprov DKI juga mesti menyikapi kondisi pascamasa pelarangan mudik lebaran, yaitu 18-24 Mei 2021. Untuk itu perlu dilakukan langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari arus balik.
Pemprov juga harus melaksanakan pengecekan surat dan melakukan tes antigen secara acak kepada penumpang di terminal, agen kedatangan bus dan travel, serta lokasi kedatangan lainnya. Langkah itu tentu saja mesti diikuti dengan upaya menyiapkan tempat penanganan Covid-19 bilamana ditemukan hasil positif dari kedatangan penumpang setelah dilakukan tes secara acak. Sementara operasional angkutan umum dalam kota Jakarta perlu dilakukan normalisasi dan optimalisasi, termasuk dalam hal ini KRL Commuter Line.
Terkait kebijakan pengetatan perjalanan sebelum masa pelarangan mudik, Syafrin melanjutkan, dinas perhubungan mendukung upaya Polda Metro Jaya menertibkan travel gelap. Merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, selama masa larangan mudik, semua moda transportasi dilarang beroperasi kecuali untuk memfasilitasi. Oleh sebab itu, angkutan perorangan, bus, mobil, ataupun sepeda motor dilarang.
”Tentu dengan penertiban terhadap travel gelap yang beroperasi tanpa izin Kemenhub, Dishub DKI berharap, mereka akan segera mengurus izin ke Kemenhub,” jelas Syafrin.