Pemanasan Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Sita 115 ”Travel Gelap”
Para pengemudi dicegat di jalan arteri, jalan tol, dan jalur tikus yang sudah dipetakan petugas kerap dilewati kendaraan berpenumpang ilegal.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Personel Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita dan menilang 115 kendaraan pengangkut penumpang ilegal atau populer disebut ”travel gelap” yang membawa konsumen ke luar Jakarta. Ini sebagai peringatan agar tidak ada pengemudi yang mencoba mengangkut penumpang selama larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei nanti.
Guna mengantisipasi kendaraan digunakan mengangkut penumpang selama periode larangan mudik, 115 travel gelap itu akan dikembalikan baru setelah larangan berakhir. ”Kalau ditanyakan kapan keluar, nanti setelah Operasi Ketupat. Ini efek jera yang kami berikan,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis (29/4/2021), di Jakarta.
Yusri mengatakan, travel gelap merupakan kendaraan pengangkut penumpang ilegal karena tidak berizin. Salah satu pelanggarannya, kendaraan berpelat nomor warna hitam yang berarti kendaraan pribadi dan sama sekali tidak punya izin berbisnis mengangkut penumpang.
Yusri meminta masyarakat memahami bahwa pemerintah melarang mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ada pula kendaraan berpelat nomor kuning yang meski memiliki izin mengangkut penumpang tetap tergolong travel ilegal. Sebab, pengemudinya menyimpang dari trayek saat mengantar penumpang, seperti travel dengan trayek Bandung-Cilacap dan Bandung-Cirebon mengangkut penumpang dari Jakarta.
Pengemudi travel gelap berpelat hitam ataupun kuning itu dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman bagi mereka penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Polisi telah menilang mereka.
Yusri meminta masyarakat memahami bahwa pemerintah melarang mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ketegasan polisi diharapkan membuat para pengusaha travel gelap mengurungkan niat mereka mencari keuntungan dari meloloskan pemudik ke kampung halaman mereka di tengah pemberlakuan larangan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, 115 travel gelap terjaring dalam operasi selama dua hari pada Selasa-Rabu (27-28/4/2021). Para pengemudi dicegat di jalan arteri, jalan tol, dan jalur tikus yang sudah dipetakan petugas kerap dilewati kendaraan penumpang ilegal.
Selain itu, petugas melakukan patroli di dunia maya untuk melihat, meneliti, memahami, dan mengetahui pergerakan kendaraan-kendaraan travel gelap. ”Sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial Facebook, Instagram, dan sebagainya,” ujar Sambodo.
Para pengelola atau pengemudi travel gelap menawarkan jasa mereka lebih mahal dari harga standar agar para penumpang bisa mencapai tujuan tanpa repot mengikuti imbauan prosedur kesehatan selama perjalanan jarak jauh. Contohnya, penumpang rute Jakarta-Cilacap membayar tarif Rp 300.000-Rp 350.000 per orang, padahal normalnya Rp 200.000 per orang. Biaya angkutan rute Jakarta-Lampung Rp 350.000-Rp 400.000, sedangkan normalnya Rp 300.000.
Saat dicegat, hampir semua travel gelap sedang berpenumpang. Tujuan mereka, antara lain, ke daerah-daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan hingga di Lampung.
Para penumpang diberi pilihan antara dikembalikan ke titik keberangkatan atau diantar ke terminal. Pada Kamis pagi, sejumlah penumpang memilih diantar dengan bus polisi ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, dan Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Secara terpisah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi I Jakarta memastikan tidak akan menghadapi kendala pengembalian uang bagi penumpang yang memesan tiket untuk keberangkatan 6-17 Mei. Sebab, pemesanan tiket untuk periode larangan mudik tersebut memang tidak dibuka.
”Pemerintah menyampaikan larangan mudik sudah sejak beberapa waktu lalu, jadi kami mengantisipasi juga karena kami pasti mendukung kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19,” kata Eva Chairunisa, Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta.
Sejak 26 Maret, pemerintah telah mengumumkan peniadaan mudik. Sebelum tanggal tersebut, tidak ada pemesanan tiket KA jarak jauh dari wilayah Daop I untuk 6-17 Mei, mengingat PT KAI selama pandemi mengambil kebijakan calon pengguna KA hanya bisa memesan sejak maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan.
Langkah itu sebagai respons terhadap begitu dinamisnya situasi terkait penanganan wabah. Ketika jumlah kasus positif sedang sangat tinggi, PT KAI bahkan pernah menetapkan tiket hanya bisa dipesan maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan. Adapun pada masa normal sebelum pandemi, para calon penumpang bisa membeli tiket H-90.