logo Kompas.id
MetropolitanPengurusan Izin Keluar Masuk...
Iklan

Pengurusan Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Ada di Kelurahan

Dishub DKI bersama Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun dasar hukum bagi penerbitan SIKM oleh kelurahan di masa pelarangan mudik.

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menyiapkan prosedur standar operasi atau SOP terkait penerbitan surat izin keluar masuk pada masa pelarangan mudik, 6-17 Mei 2021. Targetnya, saat larangan mudik mulai diberlakukan, seluruh kelurahan sudah siap melayani masyarakat yang masuk perkecualian larangan mudik.

Sesuai peraturan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, kelurahan akan dilibatkan dalam penerbitan surat izin keluar masuk (SIKM). ”Secara umum, aturan teknis konsep SIKM sudah ada dari pemerintah pusat. Itu sebabnya DKI tidak menyusun peraturan gubernur. DKI hanya menyusun SOP teknis yang nantinya akan berbentuk keputusan gubernur,” kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Rabu (28/4/2021).

Dalam menyusun aturan itu, jelas Yayan, DKI mendetailkan aturan Kemenhub dan edaran Satgas Penanganan Covid-19. Keputusan gubernur itu nantinya diedarkan ke kelurahan-kelurahan dan menjadi dasar penerbitan SIKM di kelurahan.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000