Pengurusan Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Ada di Kelurahan
Dishub DKI bersama Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun dasar hukum bagi penerbitan SIKM oleh kelurahan di masa pelarangan mudik.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menyiapkan prosedur standar operasi atau SOP terkait penerbitan surat izin keluar masuk pada masa pelarangan mudik, 6-17 Mei 2021. Targetnya, saat larangan mudik mulai diberlakukan, seluruh kelurahan sudah siap melayani masyarakat yang masuk perkecualian larangan mudik.
Sesuai peraturan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, kelurahan akan dilibatkan dalam penerbitan surat izin keluar masuk (SIKM). ”Secara umum, aturan teknis konsep SIKM sudah ada dari pemerintah pusat. Itu sebabnya DKI tidak menyusun peraturan gubernur. DKI hanya menyusun SOP teknis yang nantinya akan berbentuk keputusan gubernur,” kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Rabu (28/4/2021).
Dalam menyusun aturan itu, jelas Yayan, DKI mendetailkan aturan Kemenhub dan edaran Satgas Penanganan Covid-19. Keputusan gubernur itu nantinya diedarkan ke kelurahan-kelurahan dan menjadi dasar penerbitan SIKM di kelurahan.
”Target dalam 1-2 hari ini bisa selesai. Finalisasi di kami, tinggal masuk ke Gubernur. Paling hari ini atau besok ke meja Pak Gubernur untuk ditandatangani,” tambah Yayan.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Calon penumpang membawa barang menuju bus AKAP yang akan ditumpangi di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta menjelaskan, pengaturan pembatasan perjalanan dalam negeri dan pelaksanaan larangan mudik mengikuti adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Kepala Satgas Penanganan Covid-19 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Merujuk kedua surat edaran itu, pada masa pelarangan mudik, perjalanan hanya dibolehkan dilakukan di dalam kawasan aglomerasi (area Jabodetabek). Mobilitas wilayah di dalam kawasan Jabodetabek dibolehkan saat masa pelarangan mudik.
Untuk perjalanan di luar kawasan itu, jelas Syafrin, hanya ada empat kategori yang dibolehkan saat pelarangan mudik. Namun, itu pun ada syarat ketat yang harus diurus, yaitu SIKM dan harus ada surat tugas.
Keempat kategori itu, pertama, ASN yang melaksanakan tugas dan mendapat surat tugas minimal dari pimpinan dengan tanda tangan basah dan cap basah atau tanda tangan digital. Kedua, karyawan swasta yang mendapat penugasan keluar atau masuk dan dibekali surat tugas dari pimpinan perusahaan disertai tanda tangan basah dan cap basah.
Kategori ketiga adalah pekerja informal yang melakukan perjalanan keluar masuk untuk kepentingan yang dikecualikan mesti mengurus SIKM ke kelurahan. Keempat, masyarakat umum yang melakukan perjalanan selama pelarangan mudik wajib mendapatkan SIKM dari kelurahan setempat.
Awak bus AKAP menunggu keberangkatan di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19, ada kelompok masyarakat yang dikecualikan dan boleh melakukan perjalanan, yaitu kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Yang masuk kategori itu adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kedukaan, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.
Sementara untuk masa pelarangan mudik itu, Syafrin melanjutkan, akan ada titik-titik penyekatan yang dilakukan kepolisian. Untuk wilayah Polda Metro Jaya total ada lebih kurang 31 titik penyekatan.
Titik penyekatan itu ada di dalam area jalan tol, jalan arteri, bahkan di jalan ”tikus”. Semuanya sudah diidentifikasi. ”Kami dari Dishub DKI Jakarta tentu akan mendukung penuh terkait dengan pelaksanaan penyekatan yang sudah ditetapkan oleh rekan-rekan kepolisian,” jelasnya.