Penyekatan dan penerbitan surat izin keluar masuk oleh Pemerintah Kota Bekasi jadi ujian efektivitas kebijakan daerah itu untuk mengantisipasi potensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, konsisten menurun dengan angka kasus aktif Covid-19 kini di bawah satu. Pemerintah Kota Bekasi mengkhawatirkan potensi kembali terjadinya lonjakan kasus Covid-19 lantaran banyak warga yang antusias pulang kampung meski ada larangan mudik. Pemerintah daerah bakal mengeluarkan surat izin keluar masuk atau SIKM saat larangan mudik berlaku.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, dari total 7.084 RT di daerah itu, sudah 98 persen wilayah RT di Kota Bekasi masuk kategori zona hijau atau bebas dari warga yang positif Covid-19. Jumlah wilayah RT zona kuning tersisa 2 persen.
”Bed occupancy rate sudah di bawah 50 persen. Jadi, sudah di bawah standar WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Kemudian kasus aktif kami di bawah satu,” kata Rahmat, di Bekasi, Rabu (28/4/2021).
Bed occupancy rate sudah di bawah 50 persen. Jadi, sudah di bawah standar WHO.
Meski kasus Covid-19 di daerah itu melandai, Pemerintah Kota Bekasi mengkhawatirkan potensi kenaikan kasus Covid-19 selama Lebaran 2021. Masih banyak warga yang antusias untuk mudik meski pemerintah tegas meniadakan mudik 2021.
”Dinas perhubungan sudah menyiapkan penyekatan di tujuh titik. Termasuk mengantisipasi yang masih lolos,” ucap Rahmat.
Rahmat juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor:451/3360-SETDA.Kessos, yang pada intinya melarang adanya kegiatan open house pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan ini dibuat dan diberlakukan dengan tujuan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurcholis, dihubungi secara terpisah, mengatakan, selain menyekat pemudik pada 6-17 Mei 2021, dinas perhubungan juga akan menyiapkan surat izin keluar bagi warga Kota Bekasi yang memiliki keperluan penting di luar daerah.
Syarat pembuatan SIKM, kata Enung, dilakukan warga dengan terlebih dahulu membawa pengantar dari pihak RT, RW, dan kelurahan. Setelah itu, warga tersebut harus terlebih dahulu mengikuti tes usap antigen dengan syarat hasil tes dinyatakan bebas Covid-19.
”Surat keterangan bebas Covid-19 hanya berlaku 1×24 jam. Jadi, setelah persyaratannya lengkap, baru kami proses izinnya,” ucap Enung.
Kluster perkantoran
Adapun terkait meningkatnya kasus Covid-19 dari kluster perkantoran di DKI Jakarta, Rahmat mengatakan, warga Kota Bekasi yang bekerja di Jakarta terutama di kantor patut waspada. Kepatuhan pada protokol kesehatan diharapkan tak mengendur.
”Tetapi dengan melihat perkembangan sekarang ini, terutama yang terjadi di India, memang waswas itu ada. Tetapi faktanya di Kota Bekasi, karena pelacakannya luar biasa, sekarang sudah flat,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 di kluster perkantoran. Pemerintah Provinsi DKI tengah melakukan pengecekan penyebab meningkatnya kasus di kluster perkantoran.
”Memang kasus di kluster perkantoran terjadi peningkatan dalam beberapa minggu terakhir. Kita tahu belakangan memang terjadi beberapa pelonggaran meski pelonggarannya tidak signifikan, bahkan kantor masih dibatasi tetap dalam kapasitas yang lama, yaitu 50 persen, jam operasional tetap dibatasi, semuanya tetap dibatasi,” katanya, Selasa (27/4/2021).
Pemprov DKI sedang mengecek kembali penyebab meningkatnya kasus di kluster perkantoran. ”Apakah terjadinya peningkatan kasus di perkantoran itu diawali dengan kluster rumah misalnya, apakah di perjalanan pergi, di perjalanan pulang atau di kantor itu sendiri, atau di tempat-tempat lain. Ini memang sedang kita cek kembali,” tuturnya.