logo Kompas.id
MetropolitanPendatang di Kabupaten...
Iklan

Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Jalani Karantina Covid-19

Kebijakan mewajibkan pendatang untuk menjalani karantina melengkapi upaya membendung pemudik. Sebelumnya, kepolisian telah menyiapkan skema penyekatan pemudik yang dilakukan di titik-titik perbatasan.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x7MR1YUr5vE58ibowCuMYlafQaA=/1024x675/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20200526PRI15_1609146879.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 mengikuti senam pagi bersama tenaga medis dan sukarelawan di rumah singgah karantina Covid-19, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (26/5/2020).

TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan kebijakan karantina bagi pendatang yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang masih berlangsung seiring belum tumbuhnya kesadaran warga menahan diri untuk bepergian.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, Selasa (27/4/2021), menyampaikan, satgas penanganan Covid-19 di tingkat rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) menjadi ujung tombak penerapan kebijakan tersebut. Mereka bertanggung jawab mengawasi dan melaporkan apabila ada warga dari luar daerah yang masuk ke Kabupaten Tangerang pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000