Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Jalani Karantina Covid-19
Kebijakan mewajibkan pendatang untuk menjalani karantina melengkapi upaya membendung pemudik. Sebelumnya, kepolisian telah menyiapkan skema penyekatan pemudik yang dilakukan di titik-titik perbatasan.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan kebijakan karantina bagi pendatang yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang masih berlangsung seiring belum tumbuhnya kesadaran warga menahan diri untuk bepergian.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, Selasa (27/4/2021), menyampaikan, satgas penanganan Covid-19 di tingkat rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) menjadi ujung tombak penerapan kebijakan tersebut. Mereka bertanggung jawab mengawasi dan melaporkan apabila ada warga dari luar daerah yang masuk ke Kabupaten Tangerang pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Upaya ini dilakukan demi mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 yang dibawa penduduk dari luar daerah. Dengan begitu, kemungkinan munculnya kluster penularan baru bisa dihindari.
”Penekanannya di tingkat PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) mikro. Ketika ada warga luar masuk, dikarantina di rumah singgah di setiap RT atau RW,” kata Hendra ketika dihubungi.
Kebijakan mewajibkan pendatang untuk menjalani karantina melengkapi upaya membendung pemudik. Sebelumnya, kepolisian telah menyiapkan skema penyekatan pemudik yang dilakukan di titik-titik perbatasan.
Di pos-pos penyekatan, aparat kepolisian bersama TNI, dinas perhubungan, dan dinas kesehatan memutarbalikkan pengendara yang tidak membawa dokumen syarat bepergian, seperti surat tanda negatif Covid-19 atau izin perjalanan dinas.
Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kepolisian menyiapkan tujuh posko pengamanan dan penyekatan. Ketujuh posko tersebut ditempatkan, antara lain, di Gerbang Tol Cikupa, Gerbang Tol keluar Balaraja Timur, dan posko Gerbang Tol keluar Balaraja Barat.
Selain itu, posko juga didirikan di perbatasan antara Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, yaitu di Kecamatan Jayanti, simpang tiga Jenggot, Kecamatan Kronjo, dan di wilayah Kecamatan Kresek.
”Khusus peniadaan mudik di luar wilayah zona aglomerasi (Jabodetabek) akan kami minta langsung putar balik,” kata Wahyu.
Masyarakat membandel
Berbagai kebijakan pembatasan pergerakan warga yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga turut dilatarbelakangi masyarakatnya yang masih membandel dan tak menuruti imbauan untuk membatasi mobilitas.
Kasus terbaru penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang terjadi di RW 28 Perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka. Sebanyak 46 warga di perumahan tersebut dinyatakan positif Covid-19 seusai berlibur ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 10 April 2021.
Hendra menjelaskan, warga di perumahan tersebut pergi secara diam-diam dan mengabaikan imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah apabila tidak ada sesuatu yang mendesak. Mereka berada di Puncak selama satu malam dan pulang keesokan harinya.
”Sepuluh hari kemudian, ada warga perumahan itu yang jatuh sakit. Ketika dites Covid-19, ternyata positif. Dari sana kami lakukan penelusuran kontak,” kata Hendra.
Dari hasil penelusuran kontak, sebanyak 46 warga terkonfirmasi positif Covid-19 setelah menjalani tes reaksi berantai polimerase (PCR). Mereka saat ini tengah menjalani isolasi mandiri secara terpusat di Hotel Yasmin, Kabupaten Tangerang.
Kejadian ini sangat disayangkan Hendra. Menurut dia, Bupati Tangerang langsung memerintahkan penguncian total di kawasan lingkungan tempat 46 warga tersebut tinggal. Kejadian itu diharapkan bisa membuat warga lainnya sadar untuk menunda keinginan bepergian dengan risiko tertular virus SARS-CoV-2