Pelaku yang Meloloskan WN India Bukan Petugas Bandara Soekarno-Hatta
Diduga, kedua orang yang meloloskan WN India dari karantina adalah pihak berkepentingan dengan instansi lain di bandara. Mereka memiliki kartu pas bandara dan menyalahgunakannya untuk aksi kejahatan mereka.
Oleh
johanes galuh bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satgas Udara Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta memastikan dua pelaku yang meloloskan penumpang pesawat asal India dari prosedur karantina Covid-19 bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel PAS M.A Silaban (TNI AU) mengatakan, dua oknum yang terlibat kasus tersebut hanya mengaku-ngaku sebagai petugas bandara.
”Diduga kedua oknum itu, yang di sejumlah pemberitaan berinisial S dan RW, adalah pihak berkepentingan dengan instansi lain di bandara. Oleh karena itu, mereka memiliki kartu pas bandara, dan mereka tidak bertanggung jawab, tetapi justru melakukan penyalahgunaan kartu pas bandara,” ujar Kolonel PAS M.A Silaban (TNI AU) dalam siaran pers yang diterima Kompas, malam ini.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi juga memastikan kedua oknum tersebut bukan petugas bandara. ”Kami sudah melakukan pengecekan, dan memastikan bahwa dua oknum itu bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Agus Haryadi.
Kami sudah melakukan pengecekan, dan memastikan bahwa dua oknum itu bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
”Kami juga senantiasa meminta kepada semua petugas, baik dari AP II maupun instansi lain yang berkepentingan di bandara, agar selalu dapat menaati peraturan dan menjaga nama Bandara Soekarno-Hatta,” kata Agus Haryadi.
Adapun kasus ini akan didalami juga baik oleh Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kantor Otoritas Bandara Wilayah I, maupun Polri. ”Satgas Udara Penanganan Covid-19 mendukung penuh Polri untuk mengungkap kasus ini,” ujar Kolonel PAS M.A Silaban (TNI AU).
Sebelumnya diberitakan bahwa polisi mengungkap adanya sindikat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, yang dengan imbalan jutaan rupiah mampu meloloskan penumpang pesawat dari India agar tidak masuk karantina 14 hari. Dugaan terkini, terdapat pelaku lain yang beraksi dengan modus serupa.
Akibat lonjakan drastis kasus Covid-19 di India, para pelaku perjalanan yang kurun 14 hari sebelum masuk Indonesia pernah berada di ”negara Bollywood” itu wajib menjalani karantina dua minggu. Warga negara asing karantina di Hotel Holiday Inn and Suites di Glodok, Jakarta Barat, sedangkan warga negara Indonesia (WNI) diarahkan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyampaikan, WNI berinisial JD tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari Minggu (25/4/2021) pukul 19.30. Dengan bantuan S dan anak S berinisial RW, ia bisa langsung pulang ke rumah dan melewatkan karantina. Ia mengirim uang Rp 6,5 juta ke rekening S untuk jasa keduanya.
”S ini kenalan Saudara JD. Yang bersangkutan bahkan sudah dua kali, menurut pengakuannya, menggunakan jasa S dan RW,” ucap Yusri pada Selasa (27/4/2021). Terkait ada tidaknya konsumen selain JD, ia menyebut polisi masih menggali informasinya.
Penyidik masih mendalami rincian teknis S dan RW mampu ”menjebol” rangkaian prosedur penanganan tersebut hingga membuat JD lolos dari kewajiban karantina.
Yusri menuturkan, terdapat tiga langkah penanganan terhadap penumpang pesawat yang memiliki riwayat perjalanan ke India dan datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pertama, penapisan oleh petugas sejumlah instansi, mulai dari petugas Imigrasi hingga petugas kesehatan. Kedua, pengangkutan pelaku perjalanan yang terbukti memiliki riwayat perjalanan ke India dalam 14 hari terakhir. Ketiga, karantina di hotel atau wisma atlet.
Yusri menyatakan, penyidik masih mendalami rincian teknis S dan RW mampu ”menjebol” rangkaian prosedur penanganan tersebut hingga membuat JD lolos dari kewajiban karantina. Namun, S dan RW diketahui sudah sering beraktivitas di Bandara Soekarno-Hatta, bahkan sudah mengenal sejumlah orang di sana.
S dan RW bisa keluar dan masuk bandara dengan begitu mudah. Kepada JD, keduanya mengaku sebagai petugas protokol di bandara. ”Kalau kami lihat, tidak ada (nama jabatan semacam itu) dalam aturan kepegawaian di sana,” ujar Yusri.
Yusri menambahkan, pengusutan kasus JD membuat polisi juga mengetahui dua WN India yang berhasil lolos dari kewajiban karantina 14 hari. Sindikat pelolos bukan S dan RW, melainkan modusnya sangat mirip. Petugas masih mengejar pelaku-pelaku lain tersebut.
Meski mengancam keselamatan masyarakat di Tanah Air, JD, S, dan RW tidak bisa langsung ditahan. Sebab, mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukuman bagi ketiganya di bawah lima tahun penjara.