Seusai Karyawan Divaksin, Kasus di Kluster Perkantoran Justru Naik
Pemprov DKI Jakarta memantau kasus positif di kluster perkantoran kembali naik dalam sepekan ini. Kenaikan terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksin. Sejumlah pihak menyarankan pengetatan kembali.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus positif Covid-19 di kluster perkantoran di Jakarta kembali meningkat setelah sebagian pekerja mendapat vaksin. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta memastikan kantor-kantor tetap menerapkan aturan bekerja dari rumah dan di kantor atau WFH dan WFO. Satuan tugas Covid-19 di tiap kantor diminta tetap tegas melaksanakan dan mengawasi lingkungannya agar menaati protokol kesehatan.
Informasi awal adanya kenaikan jumlah kasus di kluster perkantoran itu termuat dalam Instagram Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (24/4/2021). Dalam unggahan tersebut dijelaskan, kenaikan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 pada kluster perkantoran terjadi dalam sepekan ini. Sebagian besar kasus konfirmasi di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksin Covid-19.
Pada periode 5-11 April 2022 terdapat 157 kasus positif Covid-19 pada 78 perkantoran. Lalu, pada periode 12-18 April 2021 terdapat 425 kasus positif pada 177 perkantoran.
Untuk bisa menekan kasus, kebijakan WFH dan WFO tidak bisa ditentukan sendiri di tiap kantor.
Andri Yansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Senin (26/4/2021), di Gedung DPRD DKI, menyatakan, terkait kenaikan jumlah kasus di kluster perkantoran, perlu dilakukan kajian secara lebih detail terkait penyebabnya.
Ada dugaan peningkatan jumlah kasus ini terkait euforia publik yang telah mendapatkan vaksinasi. Untuk itu, Andri Yansyah meyakinkan, vaksin hanya salah satu cara memutus penyebaran virus korona jenis baru.
”Cara yang paling ampuh itu tetap 3M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, termasuk menghindari mobilitas untuk hal-hal yang tidak perlu. Sekarang sudah jarang, orang-orang begitu masuk kantor cuci tangan. Padahal, kita tetap menyediakan. Ini menjadi tugas kita bersama untuk kembali dan mengingatkan siapa pun itu orangnya tetap melakukan prokes (protokol kesehatan),” kata Andri.
Ia pun memastikan petugas Disnakertrans Energi terus melakukan pengawasan pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH). Sampai hari ini, kebijakan pembatasan sosial masih berlangsung, yaitu mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, PSBB transisi, hingga hari ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Andri memastikan, untuk pengawasan, ia meningkatkan sebaran petugas untuk mengawasi. Disnakertrans Energi, lanjutnya, juga akan berkoordinasi kembali dengan satpol PP, TNI/Polri, termasuk juga pihak-pihak lain dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinkes DKI untuk melakukan pengetatan kembali dengan PPKM.
Untuk bisa menekan kasus, ia mengatakan, kebijakan WFH dan WFO tidak bisa ditentukan sendiri di tiap kantor. ”Kita ada satgas. Satgas itu nanti yang meminta pendapat-pendapat dari berbagai ahli, seperti dulu. Nanti akhirnya diperketat 100 persen full, atau 25 persen, atau 50 persen saja yang masuk,” katanya.
Arifin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, secara terpisah menegaskan, pihaknya masih melakukan pengawasan dan masih terus-menerus memonitor pelaksanaan protokol kesehatan di perkantoran. Namun, tentunya yang paling utama adalah tim satgas di tiap perkantoran karena tim satgas wajib dibentuk di setiap kantor oleh pimpinan perusahaan.
”Jadi, satgas wajib dibentuk, kemudian harus dibuatkan pakta integritas, apa-apa saja yang harus dilakukan,” kata Arifin.
Tri Yunis Miko Wahyono, ahli epidemiologi Universitas Indonesia, mengingatkan, untuk kluster perkantoran, sebaiknya penerapan aturan WFH dan WFO diperketat. Jumlah pekerja yang boleh masuk kantor dan bekerja dari rumah diperketat.
Kemudian, protokol kesehatan harus dijalankan secara disiplin. Mulai dari cuci tangan di pintu masuk, kemudian menjaga jarak, memakai masker, hingga menghindari kerumunan.
Ia meminta agar protokol kesehatan jangan hanya diterapkan di awal masuk gedung dengan pengawasan. Namun, protokol kesehatan juga dilakukan secara ketat hingga unit-unit lain di dalam gedung perkantoran.
Arifin melanjutkan, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta, diharapkan semua pihak punya tanggung jawab yang sama. ”Bukan hanya dari disnaker ataupun satpol PP, tapi semua pemangku kepentingan, semua pihak apa pun di perkantoran, di restoran, di rumah makan, semua kita berharap bisa menegakkan ketentuan prokes yang baik,” katanya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia melalui keterangan tertulis menjelaskan, dari tes PCR terhadap 8.558 spesimen per Senin ini, sebanyak 6.846 orang dites. Hasilnya, 749 positif dan 6.097 negatif.
Sementara jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 405.812 kasus. Dari jumlah total kasus positif, dinyatakan telah sembuh sebanyak 392.595 orang dengan tingkat kesembuhan 96,7 persen dan total 6.660 orang meninggal dengan tingkat kematian 1,6 persen. Adapun tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen.
Positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,1 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11 persen. WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.