logo Kompas.id
MetropolitanTidak Mudik walau Rindu Rumah
Iklan

Tidak Mudik walau Rindu Rumah

Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat. Sebagian masyarakat mengurungkan niat mudik Lebaran tahun ini. Larangan pemerintah jadi salah satu pertimbangannya.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_oWordreu5BqK3rQfVX8ILr7XZ8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F15a9de40-b4ed-49db-8fb7-8032b51e9286_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Petugas dari Polresta Cirebon memeriksa surat-surat yang dibawa pengendara yang melintas di Gerbang Tol Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan selama larangan mudik diminta putar balik.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang hendak bepergian. Pengetatan berlaku seminggu sebelum masa larangan mudik dan seminggu sesudahnya. Sebagian masyarakat pun mengurungkan niat untuk mudik ke kampung halaman.

Pemerintah melarang mudik Lebaran pada  6-17 Mei 2021. Setelahnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengetatkan syarat perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000