Polda Metro Jaya akan menggelar tes usap antigen gratis dengan sistem lantatur atau drive thru di tempat istirahat Km 19 Tol Jakarta Cikampek pada 1-5 Mei.
Oleh
AGUIDO ADRI/STEFANUS ATO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah meningkatkan pengawasan hingga melakukan tes acak untuk memperketat perjalanan warga sebelum kebijakan larangan mudik berlaku pada 6 Mei 2021. Langkah ini sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Hari Raya Idul Fitri 2021.
Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kepolisian Resor Metro Bekasi mulai melakukan pengawasan dan pengetatan terhadap warga yang mudik lebih awal. Polisi melakukan razia dengan meminta calon pemudik menunjukkan hasil tes cepat antigen bebas Covid-19. Mereka yang tak mampu menunjukkan surat bebas Covid-19 itu diminta mengikuti tes cepat antigen secara gratis.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani mengatakan, pemeriksaan dan razia bagi calon pemudik yang memilih mudik lebih awal sudah dimulai di Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari implementasi Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
”Rencana larangan mudik mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Jadi, dengan adanya addendum ini, berlaku lebih awal. Total operasi yang kami lakukan selama 30 hari,” kata Ojo, saat dihubungi, Minggu (25/4/2021), di Bekasi.
Dalam operasi 30 hari itu, Polres Metro Bekasi sejak 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 tidak menyekat pemudik. Namun, selama periode itu, setiap pelaku perjalanan yang melintasi wilayah Kabupaten Bekasi wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif Covid-19 dengan masa berlaku 24 jam.
”Kami dibantu TNI, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Salah satu yang kami lakukan adalah memeriksa para pelaku perjalanan dan melihat sertifikat bebas Covid-19 , mereka punya atau tidak. Kalau tidak punya, tidak kami biarkan lewat dan kami biarkan mereka balik kanan,” ucap Ojo.
Polres Metro Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi juga melakukan tes Covid-19 gratis secara acak kepada warga yang melakukan perjalanan. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah warga yang kesulitan mendapatkan akses tes Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan larangan mudik baru akan dimulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Adapun untuk menyikapi Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, Polda Metro Jaya bakal menggelar tes usap antigen gratis dengan sistem lantatur atau drive thru bagi warga di tempat istirahat Km 19 Tol Jakarta Cikampek pada 1-5 Mei 2021.
”Tanggal 6-17 Mei kami mulai operasi peniadaan mudik. Operasi itu dilakukan di 31 titik penyekatan yang melibatkan sekitar 1.350 personel polisi satuan lalu lintas,” ucap Sambodo.
Penyekatan di Bogor
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, di Kota Bogor akan ada sembilan titik penyekatan untuk mengawasi keluar masuk pemudik. Dua titik sekat akan dijaga petugas Dishub Kota Bogor dan tujuh titik sekat lainnya dijaga petugas Polres Kota Bogor.
”Di titik sekat itu, petugas akan melakukan pengawasan. Tujuan perjalanan di area aglomerasi Jabodetabek masih dipersilakan. Namun, di luar itu jika ada yang mudik ke wilayah di luar Bogor, kami minta putar balik, begitu juga sebaliknya,” kata Eko.
Pemkot Bogor bersama Polres Kota bogor masih mematangkan rencana penyekatan, jumlah personel, hingga teknis pola penyekatan yang akan dibahas lintas instansi. Sejumlah titik penyekatan rencananya akan dilakukan di pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Wangon, Veteran, Bubulak, Yasmin Lotte, Gerbang Tol BOR, dan Terminal Baranangsiang.
Sementara untuk menekan pemudik, di Terminal Baranangsiang juga tidak melayani penumpang antarkota dalam provinsi. Hanya bus antarkota (Jabodetabek) yang diizinkan beroperasi.
Di Kabupaten Bogor, Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengerahkan 504 personel gabungan untuk penyekatan kendaraan di tujuh lokasi guna mengawal aturan pelarangan mudik. ”Petugas gabungan terdiri dari Polri 210 petugas, TNI 42 petugas, Dishub 105 petugas, Satpol PP 105 petugas, dan Dinkes 42 petugas,” kata Harun.
Harun menjelaskan, di pos penyekatan di Puncak Bogor, Cariu, Cileungsi, Cigombong, Cibinong, Parung, dan Jasinga akan diawasi 24 jam oleh tiga regu secara bergantian.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan, warga luar Jabodetabek tidak diperkenankan masuk wilayah Kabupaten Bogor meski membawa surat hasil tes cepat antigen. Begitu pula untuk warga Bogor, tidak diperkenankan keluar wilayah Bogor, selain seputar Jabodetabek.