Imigrasi Soekarno-Hatta Pulangkan 32 Warga Negara India
Sebanyak 32 warga negara India yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (23/4/2021) pukul 15.30, dipulangkan kembali pada Minggu (25/4/2021) pukul 00.40. Pemulangan mereka merupakan upaya mencegah Covid-19.
Oleh
AGUIDO ADRI/STEFANUS ATO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta memulangkan 32 warga negara India pada Minggu (25/4/2021). Pemulangan 32 warga negara India itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Indonesia melarang warga negara India masuk ke Indonesia sebagai respons atas lonjakan kasus Covid-19 di India.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando mengatakan, pada Jumat (23/4/2021), Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk 32 warga negara India yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK 356 dari Dubai pada pukul 15:30.
”Penolakan masuk dilakukan menimbang dinamika Covid-19 sebagaimana dilaporkan olehWHO melalui situsnya. Penolakan masuk 32 warga negara India merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah kasus Covid-19,” kata Sam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/4/2021).
Sam menegaskan, langkah Imigrasi Soekarno-Hatta sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021 yang mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia serta penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.
”Pemulangan 32 warga negara India dilakukan pada Minggu pukul 00.40 dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK359 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Dubai,” lanjut Sam.
Selama menunggu proses pemulangan, kata Sam, 32 warga negara India berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawasan oleh pihak terkait yang melibatkan maskapai, aviation security, dan Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Sam menuturkan, kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Kesehatan.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Indra Bangsawan mengatakan, biaya pemulangan 32 warga negara India sepenuhnya ditanggung maskapai yang membawa mereka. Pihaknya juga tidak akan memberikan sanksi kepada maskapai yang membawa WNA dari India masuk ke Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, hingga Minggu (25/4/2021), jumlah warga negara asing dan warga negara Indonesia yang menginap di salah satu hotel di Glodok, Jakarta Barat, sebanyak 132 orang. Dari jumlah itu, 126 orang merupakan WN India, 1 WN Jepang, dan tiga lainnya warga negara Indonesia.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn di Jakarta Barat sebagai tempat karantina terpusat bagi orang-orang yang menginjakkan kaki di India dalam kurun 14 hari terakhir, terutama warga negara asing. Mereka wajib karantina 14 hari, tidak seperti pelaku perjalanan dari negara selain India yang diharuskan karantina selama lima hari.
Karantina berlaku bagi pelaku perjalanan dari India yang mendapat hasil negatif dalam tes reaksi rantai polimerase (PCR) pada hari pertama tiba di Indonesia.
”Pemberlakuan untuk warga negara asing dan warga negara Indonesia dari India tidak cuma lima hari, tetapi 14 hari karena memang saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 luar biasa di India,” ucap Panglima Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal Dudung Abdurachman, Sabtu (24/4/2021), di Jakarta.
Dudung menyebutkan, mereka akan mengikuti tes PCR kembali pada hari ke-13 karantina. Jika hasilnya kembali negatif, keesokan harinya mereka boleh pergi ke tempat tujuan masing-masing di Indonesia. Tidak ada pemulangan kembali ke India atau negara asal.
Dudung mengatakan, Satgas Covid-19 di Jakarta membentuk lima tim khusus untuk penanganan pelaku perjalanan dari India. Tim tersebut, yaitu tim pencarian, tim evakuasi, tim kesehatan, tim penjagaan, dan tim penegakan hukum, berisi personel gabungan dari TNI, Polri, pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan hasil pendataan oleh tim pencarian, sebanyak 160 orang menginjakkan kaki di India dalam 14 hari terakhir. Mereka terdiri atas 153 WNA dan 7 WNI yang tersebar di berbagai fasilitas karantina yang sudah ditunjuk pemerintah.
Dudung memastikan hasil tes terhadap 7 WNI negatif dan sedang karantina selama 14 hari di Pademangan. Sementara itu, dari 153 WNA, 12 orang berkebangsaan India terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala. Ke-12 orang ini ditempatkan di Hariston Hotel and Suites, Jakarta Utara.