Aturan Masa Berlaku Hasil Tes Negatif Antigen Penumpang KA Berubah
PT KAI mengikuti kebijakan mengubah masa berlaku hasil tes negatif antigen dari 3 x 24 jam menjadi 1 x 24 jam. Pengetatan ini diiringi penetapan kebijakan surat izin keluar masuk oleh Pemprov DKI pada 6-17 Mei 2021.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan terdapat perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen (tes cepat antigen) untuk naik KA jarak jauh. Sebelumnya, hasil tes negatif berlaku untuk maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Di masa pengetatan perjalanan menjelang Idul Fitri, hasil tes itu berlaku menjadi maksimal 1 x 24 jam.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021), menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh keberangkatan periode 24 April sampai dengan 5 Mei dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1 x 24 jam.
”Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021,” ujar Joni Martinus.
Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya. Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA jarak jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan tes cepat antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 44 stasiun.
Ke-42 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan tes cepat antigen itu ialah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.
Adapun 44 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 ialah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, dan Kalisetail.
”Selama bulan April, rata-rata KAI melayani 16.000 calon penumpang per hari yang melakukan screening Covid-19 di Stasiun. Adapun 86 persen di antaranya memilih menggunakan GeNose C19 dan memilih tes cepat antigen,” ujar Joni.
Pemberlakuan SIKM
Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta kembali mengingatkan bahwa selama peniadaan mudik, surat izin keluar masuk (SIKM) akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
”Pihak kepolisian, dishub, dan jajarannya sudah bekerja sama memastikan dan menyiapkan penyekatan di banyak titik, termasuk jalan-jalan tikus,” katanya.
Meski ada SIKM, Ahmad Riza tetap meminta warga untuk tidak mudik. Itu karena sampai saat ini pemerintah masih berupaya menangani pandemi.
”Tahun ini belum diperkenankan mudik. Kenapa? Sampai saat ini kita sudah mendapatkan hasil yang membaik dari penanganan Covid-19, penyebaran menurun, angka kesembuhan meningkat, dan jumlah kematian menurun. Jangan sampai karena mudik terjadi sebaliknya,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, meski SIKM dipastikan diterapkan pada periode larangan mudik, hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI masih menunggu payung hukum dari Kementerian Perhubungan.
Sampai saat ini belum ada petunjuk teknis terkait dengan pembuatan SIKM yang dikeluarkan secara nasional dari Kementerian Perhubungan. ”Kami masih menunggu petunjuk teknis di Kementerian Perhubungan. Setelah itu ada, tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Syafrin, Kamis (22/4/2021).