Kota Bekasi Terapkan Surat Izin Keluar Saat Larangan Mudik Berlaku
Kota Bekasi siapkan dua titik penyekatan di Gerbang Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat. Warga yang bakal mudik akan dipaksa petugas putar balik saat larangan mudik mulai berlaku.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) Kota Bekasi untuk membatasi mobilitas orang saat larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Personel kepolisian dan dinas perhubungan juga akan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan dengan Jakarta dan Kabupaten Bekasi.
”Ada SIKM. Kami sedang mempersiapkan. Polisi bersama dinas perhubungan paling nanti berjaga di pintu-pintu perbatasan kota dan Kabupaten Bekasi,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (21/4/2021), di Bekasi.
Rahmat menambahkan, penjagaan warga yang diduga bakal mudik hanya bisa dilaksanakan di wilayah perbatasan. Hal ini karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyekatan di pintu tol.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurcholis menambahkan, SIKM yang dimaksud berupa surat izin keluar bagi warga Kota Bekasi yang memiliki keperluan di luar Jabodetabek saat masa larangan mudik Lebaran 2021. Surat itu hanya diterbitkan untuk perjalanan ke luar Jabodetabek dan berlaku untuk satu individu saja.
”Dan sesuai ketentuan, kalau orang yang mau bepergian itu dengan tujuan melahirkan, dia hanya bisa ditemani satu orang. Jadi, yang jelas ini bukan lagi imbauan tidak mudik, melainkan larangan mudik,” katanya. Adapun teknis pembuatan surat izin keluar saat ini masih sedang disusun Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo Putro menambahkan, pihak kepolisian menyiapkan dua titik cek poin dan dua titik penyekatan. Titik cek poin ada di wilayah Perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi, tepatnya di Sumber Artha dan di Harapan Indah.
”Itu wilayah aglomerasi atau wilayah yang bisa dikunjungi. Jadi, di dua tempat itu tidak ada penyekatan menyeluruh. Kami hanya mengimbau untuk protokol kesehatan,” katanya.
Sementara untuk penyekatan larangan mudik, kata Agung, bakal dilakukan di dua gerbang tol, yakni Gerbang Tol Bekasi Barat dan Gerbang Tol Bekasi Timur. Di dua gerbang tol itu, mereka yang tak disekat hanya untuk mereka yang atas izin atasannya untuk melakukan perjalanan karena pekerjaan, orangtua meninggal, atau keperluan melahirkan, atau individu yang sudah mengantongi surat izin keluar dari pemerintah.
Proses penyekatan di dua gerbang tol itu melibatkan petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah. Mereka yang melewati gerbang tol dan dicurigai bakal mudik akan dipaksa putar balik.
”Mungkin, kalau ada mobil boks yang digunakan untuk mengangkut penumpang, mulai tanggal 6 Mei, kami tilang. Kami kenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.