Belum Ada Keluhan Orangtua Murid Terkait Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta
Uji coba sekolah tatap muka di Jakarta masih berlangsung sampai 29 April nanti. Sejauh ini belum ada keluhan ataupun kasus lain terkait kebijakan ini.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di Jakarta diikuti para siswa yang sudah mendapatkan izin dari orangtua mereka. Dipastikan belum ada orangtua yang menyampaikan keluhan kepada Dinas Pendidikan DKI atas penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) itu.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, Rabu (21/4/2021), di Gedung DPRD DKI Jakarta menjelaskan, kegiatan PTM di DKI Jakarta digelar mulai Rabu (7/4/2021). ”Dengan PTM, kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat pelaksanaan PTM. Sampai saat ini belum ada keluhan dari orangtua murid,” katanya.
Dinas Pendidikan DKI, kata Nahdiana, juga belum mendapati siswa yang demam setelah mengikuti PTM. ”Saat ini belum ada siswa yang terpantau demam. Kalau nanti ada, sesuai prosedur standar operasi (SOP) akan ada rem darurat yang diambil,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Nahdiana, Dinas Pendidikan selalu memastikan protokol kesehatan selalu diterapkan di sekolah selama kegiatan PTM. ”Kami ada SOP pengawasan dari datang, belajar, hingga pulang. Harus ada izin orangtua, lalu diasesmen. Kalau tidak ada izin orangtua, tidak bisa datang ke sekolah,” katanya.
Dengan kegiatan PTM di DKI Jakarta yang akan berakhir pada 29 April 2021, Nahdiana melanjutkan, akan ada evaluasi atas kegiatan PTM di Jakarta.
Pengendalian Covid-19
Penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat saat pandemi Covid-19 kembali diingatkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun skenario pengendalian Covid-19 berdasarkan zona.
Dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021, pengendalian dilakukan dengan menetapkan satu RT, termasuk zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Zona hijau apabila tidak ada kasus. Satu RT ditetapkan sebagai zona kuning bila terdapat satu sampai dua rumah terkonfirmasi positif dalam tujuh hari.
Satu RT menjadi zona oranye apabila ditemukan tiga sampai lima rumah dengan konfirmasi kasus positif selama tujuh hari terakhir. Sementara satu RT sebagai zona merah apabila terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif selama tujuh hari terakhir.
Untuk RT dengan zona merah, salah satu kebijakan yang ditetapkan adalah membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Pembatasan waktu itu diberlakukan agar warga di RT-RT yang masuk kategori zona merah untuk tidak keluar rumah atau berkeliaran.
”Mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 bisa dihentikan, harus ada terobosan-terobosan. Selain terus meningkatkan vaksinasi yang terus bertambah, kemudian upaya 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, mengenakan masker) dan 3T (testing, tracing, treatment),” kata Ahmad Riza.
Untuk RT merah, di Jakarta Pusat ada 210 RT. Di Jakarta Timur ada 634 RT, di Jakarta Barat ada 755 RT, di Jakarta Selatan ada 571 RT, di Jakarta Utara ada 488 RT, dan di Kepulauan Seribu ada 1 RT.