Waktu Operasional Angkutan Umum di DKI Menjadi Lebih Lama
Jam operasional MRT Jakarta dan LRT Jakarta kini hingga pukul 23.00 dengan kapasitas angkut per kereta tetap dibatasi.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan jam operasional angkutan umum dan kapasitas angkut mengalami penyesuaian kembali selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro. Penyesuaian itu sebagai cara mengurangi potensi penyebaran virus penyebab Covid-19.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (19/4/2021), mengatakan, pengaturan pembatasan kapasitas dan jam operasional itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 157 Tahun 2021.
”Yang diatur di antaranya kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, hingga pengaturan operasional ojek daring dan ojek pangkalan,” ujar Syafrin.
Untuk pembatasan waktu operasional, ada dua moda transportasi yang berubah jam operasional, yaitu LRT Jakarta dan MRT Jakarta. Kedua moda angkutan berbasis rel itu sebelumya beroperasi hingga pukul 22.00 setiap harinya. Dengan SK Kadishub tersebut, kedua moda itu beroperasi hingga pukul 23.00.
Ahmad Pratomo, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta, menjelaskan, perubahan waktu operasi akan berlaku mulai 19 April 2021. Dengan adanya perubahan itu, MRT Jakarta beroperasi Senin-Jumat (hari kerja) mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 23.00. Pada Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur, MRT Jakarta beroperasi pukul 06.00 sampai dengan 21.00.
Kemudian untuk melayani mobilitas, MRT Jakarta mengatur jarak antarkereta (headway) pada hari kerja adalah setiap lima menit untuk jam sibuk pagi hari 07.00-09.00 dan jam sibuk sore hari 17.00-19.00. Headway juga diatur setiap 10 menit di luar jam sibuk. Untuk akhir pekan, headway diatur setiap 10 menit.
”Sementara jumlah penumpang diatur 70 orang per kereta,” kata Pratomo.
Kurniati, Corporate Communication PT LRT Jakarta, menyebutkan, jam operasional untuk LRT Jakarta juga diperpanjang dari sebelumnya 05.30-22.00 menjadi 05.30-23.00. ”Untuk LRT Jakarta, perubahan waktu operasional sudah dimulai sejak 16 April 2021,” kata Kurniati.
Untuk LRT juga berlaku pembatasan kapasitas angkut, yaitu hanya 30 orang per kereta.
Mengacu pada SK Kadishub tersebut, Transjakarta dan angkutan umum reguler beroperasi pada 05.00-22.00. Kemudian, angkutan perairan beroperasi 05.00-18.00, angkutan malam hari (amari) dan angkutan tenaga kesehatan 22.00-24.00, dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.
Kapasitas angkut setiap jenis moda, kata Syafrin, juga diatur. Bus gandeng Transjakarta diatur mengangkut 60 orang, bus singel mengangkut 30 orang, bus medium mengangkut 15 orang, dan mikro bus mengangkut 7 orang.
”Ojek daring dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta dilarang berkerumun lebih dari lima orang,” kata Syafrin.
Terpisah, Dwi Oktavia, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta, memaparkan, untuk kasus Covid-19 di DKI Jakarta, per 19 April 2021 ada tambahan 973 kasus positif. Adapun positivity rate atau persentase kasus positif di Jakarta sepekan terakhir 9,9 persen.