Damkar Kota Depok Patuhi Proses Hukum Dugaan Korupsi
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok akhirnya bersuara. Anggota yang membongkar dugaan korupsi tersebut juga tidak dipecat atau diminta mundur.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Jawa Barat, memastikan bakal kooperatif mengikuti proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan sepatu dan insentif dana Covid-19. Dinas pemadam kebakaran (damkar) juga memastikan tidak ada upaya pemecatan atau meminta mundur anggotanya yang membongkar dugaan korupsi di dinas tersebut.
Kepala Dinas Damkar Kota Depok Gandara Budiana mengatakan, terkait dugaan korupsi pengadaan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) dan pemotongan insentif di lingkungan Damkar Depok, pihaknya kooperatif mengikuti aturan. Tiga hari berturut-turut, para pejabat dari Damkar Depok sudah datang ke Polres Kota Depok untuk dimintai keterangan.
”Kami juga tetap siap bersikap kooperatif terhadap inspektorat dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kejelasan dari kasus ini,” kata Gandara dalam siaran pers yang diterima Kompas, Minggu (18/4/2021), di Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar I Made Bayu Sutha mengatakan, polisi telah memintai keterangan sejumlah pejabat Dinas Damkar Kota Depok. Saat ini, menurut dia, memasuki tahap klarifikasi dugaan korupsi insentif penanggulangan Covid-19.
Dugaan kasus korupsi di tubuh korps ”Pantang Pulang Sebelum Padam” itu disuarakan Sandi (30), salah satu petugas Dinas Damkar Kota Depok. Ia mengungkap dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL. Kualitas sepattu dinilai tidak sesuai standar, tidak dilengkapi besi pengaman pada ujung sepatu dan mudah rusak saat dipakai bertugas.
Kualitas sepatu PDL tidak sebanding dengan harga pagu anggaran sepatu sebesar Rp 850.000. Dari hasil pengecekan Sandi, harga sepatu dengan merek dan kualitas yang sama hanya sekitar Rp 400.000. Selain sepatu, ada sejumlah perlengkapan kerja lain yang seharusnya disiapkan oleh kantor, seperti tongkat untuk menangkap ular yang justru dibuat sendiri oleh anggota.
Dugaan korupsi lainnya yang juga disuarakan ialah pengurangan insentif penanganan Covid-19. Insentif yang harus diperoleh sebesar Rp 1,8 juta disunat menjadi hanya Rp 850.000.
Spesifikasi sepatu
Gandara mengatakan, terkait sepatu perlu dibedakan. Sebab, ada berbagai jenis sepatu dengan penggunaan berbeda, mulai dari sepatu PDL, sepatu yang dipakai untuk keseharian, sepatu untuk pelaksanaan apel, hingga ada sepatu untuk kegiatan lapangan lainnya.
”Ada juga APD (alat pelindung diri) untuk kelengkapan pemadaman di lapangan. APD itu, mulai dari pelindung kepala, baju tahan panas, hingga sepatu khusus pemadam kebakaran atau sepatu harviks,” katanya.
Ia menambahkan, terkait iuran BPJS, pembayaran dilakukan secara kolektif, baik itu untuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, penerimaan honor berdasarkan bukti yang dimiliki, yakni Rp 1,7 juta. Uang itu sudah diserahkan ke komandan regu untuk kegiatan selama tiga bulan.
”Sampai saat ini juga tidak ada pemecatan atau permintaan mundur apa pun yang dikeluarkan ke Saudara Sandi. Proses klarifikasi juga sedang dilakukan oleh pihak internal dan aparat penegak hukum,” kata Gandara.