Waspadai Pelonggaran Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya
Pelonggaran kegiatan masyarakat wajib dibarengi dengan kepatuhan pada protokol kesehatan. Di luar sana, ada varian anyar virus korona jenis baru yang siap menjangkiti.
JAKARTA, KOMPAS — Berbagai pelonggaran selama bulan puasa 2021, seperti perpanjangan jam buka rumah makan dan izin untuk melakukan kegiatan buka bersama, tetap harus dicermati dan dilaksanakan dengan sangat hati-hati. Ketegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah daerah di sekitar Ibu Kota mengawasi dan memberi sanksi, mula dari administratif sampai pencabutan izin usaha, menjadi kunci pelaksanaan yang tertib.
Selain Jakarta, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat turut melonggarkan jam buka usaha tempat makan selama bulan puasa. Penyesuaian waktu operasional tempat usaha tersebut dituangkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Bupati Bogor Ade Yasin. Secara umum, berdasarkan kebijakan tersebut, operasional pusat perbelanjaan atau mal, swalayan, dan usaha perdagangan lainnya bisa buka pukul 07.00 hingga pukul 22.00.
Adapun operasional kafe, restoran, dan usaha sejenisnya, pelanggan diperbolehkan makan di tempat hingga pukul 23.00. Selanjutnya bisa kembali buka pukul 02.00 hingga pukul 04.30. Daya tampung bagi pengunjung yang makan di tempat 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
”Memang untuk saat ini tampaknya sukar mengatur masyarakat. Lebih baik mengatur melalui instansi, seperti rumah makan, perusahaan transportasi publik, dan penyedia layanan, karena mereka semua beroperasi berdasarkan izin pemerintah dan apabila standar operasional tidak terpenuhi bisa dijatuhi hukuman,” kata epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono, di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Masih ada strain (galur) virus korona baru yang ditemukan di sejumlah negara. Jangan anggap Indonesia tidak akan kemasukan virus ini. (Pandu Riono)
Ia menjabarkan bahwa saat ini DKI Jakarta dan Indonesia secara umum sama sekali belum mampu menangani pandemi Covid-19. Dari segi statistik memang tampak penurunan jumlah kasus mingguan, tetapi ini justru menunjukkan masa transisi virus.
Menurut Pandu, virus korona jenis baru atau SARS-CoV-2 jenis lama yang menyebar di Indonesia pada 2020 memang menurun penularannya. Namun, fakta menunjukkan ada mutasi baru, yaitu varian galur B117. Ada pula risiko mutasi varian 501YV2.
”Masih ada strain (galur) virus korona baru yang ditemukan di sejumlah negara. Jangan anggap Indonesia tidak akan kemasukan virus ini,” katanya.
Apalagi Jakarta dan sekitarnya kota pusat keramaian dan transit. Oleh sebab itu, jika pemerintah daerah hendak melonggarkan jam buka rumah makan dan kafe, harus ada pemastian penerapan protokol kesehatan. Pandu mengatakan, harus ada pengecekan ke lapangan mengenai kuota setiap unit usaha, ketersediaan ventilasi yang baik, serta mitigasi bagi staf dan pengunjung.
Hal serupa juga terjadi dengan mudik. Adanya larangan mudik mengakibatkan sejumlah orang memutuskan untuk meninggalkan Jakarta lebih awal. Menurut Pandu, apabila penyedia transportasi publik bisa memastikan semua penumpang yang menaiki kendaraan mereka mengantongi hasil negatif dari tes antigen, mudik masih bisa dikendalikan.
”Di daerah tujuan mudik harus ada percepatan vaksinasi warga lansia, kelompok rentan wajib dilindungi,” ujarnya.
Pekan lalu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Wilayah DKI Jakarta Sutrisno Iwantono meminta kepada pemprov agar mendorong liburan di dalam kota atau staycation dan menyelenggarakan kegiatan berbuka bersama.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menyatakan boleh dengan syaratnya penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Penyekatan di Karawang
Di tengah pelonggaran kegiatan di sebagian Jabodetabek, berbagai upaya dilakukan agar benar-benar tidak ada arus mobilitas sesuai larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Karawang Ajun Komisaris Rizky Adi Saputra, kemarin, menyampaikan, penyekatan akan dilakukan mulai tanggal 6 April 2021 di 14 titik perbatasan, seperti di Tanjungpura yang berbatasan dengan Bekasi, Curug (perbatasan Purwakarta), Pangkalan (perbatasan Bogor), dan Pasar Cilamaya (perbatasan Subang).
”Jumlah pos pantau bisa bertambah atau berkurang sesuai kondisi dan arahan selanjutnya,” ucap Rizky.
Karawang berada di jalur pelintasan utama masuknya warga Jabodetabek ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur.