Pemkot Bekasi Awasi Ketat Relaksasi Jam Operasional Restoran dan Kafe
Relaksasi jam operasional kafe dan restoran di Kota Bekasi tak semata-mata untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat pada Ramadhan 2021, tetapi juga berdasarkan sebaran kasus Covid-19 yang kian melandai.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melonggarkan jam operasional usaha restoran, rumah, makan, kafe, dan pusat perbelanjaan selama bulan Ramadhan. Pelonggaran bakal diikuti dengan pengawasan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penyesuaian waktu operasional tempat usaha tersebut dituangkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam Surat Edaran Nomor 556/489/SET.Covid-19. Dalam edaran itu disebutkan, operasional pusat perbelanjaan atau mal, swalayan, dan usaha perdagangan lainnya dimulai pukul 07.00 sampai pukul 22.00.
Adapun untuk operasional kafe, restoran, dan usaha sejenisnya, pelanggan diperbolehkan makan di tempat hingga pukul 23.00. Operasional usaha kafe dan restoran dengan makan di tempat dilanjutkan pada pukul 02.00 sampai pukul 04.30. Adapun daya tampung bagi pengunjung yang makan di tempat dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan, penyesuaian operasional usaha perdagangan, jasa, dan hiburan dengan relaksasi atau penyesuaian untuk memberi kesempatan kepada pelaku usaha agar aktivitas ekonomi di daerah itu dapat tumbuh. Penyesuaian itu tetap mengutamakan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
”Di bulan puasa ini, pengusaha kami beri kesempatan untuk berusaha dengan harapan bisa melayani masyarakat yang berbuka puasa dan sahur. Masyarakat perlu dilayani karena tidak semua masyarakat siap dengan makanannya. Jadi, perlu didukung dengan fasilitas yang ada di Bekasi,” kata Tedi saat dihubungi dari Bekasi, Rabu (14/4/2021).
Tedi menambahkan, relaksasi usaha perdagangan, jasa, dan hiburan di Kota Bekasi juga didasarkan pada evaluasi Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi yang menunjukkan sebaran kasus Covid-19 di daerah itu terus melandai.
”Jadi, ini tidak semata-mata karena bulan puasa. Buktinya pada tahun 2020, kami tutup semua. Salah satu pertimbangannya adalah wilayah RT zona hijau di Kota Bekasi sudah 97 persen,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, dari hasil evaluasi Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi, kini tinggal 257 rukun tetangga (RT) yang masuk zona kuning Covid-19. Wilayah zona kuning penyebaran Covid-19 merupakan wilayah RT yang di dalamnya masih ada pasien positif dengan jumlah pasien 1-5 orang.
”Jadi, sudah turun. Sebelum itu, RT zona kuning ada 300 lebih atau zona kuning turun hampir 100 RT. Jumlah wilayah RT zona hijau ada 6.870 RT atau 96,39 persen,” kata Rahmat di Bekasi, Selasa (13/4/2021).
Di Kota Bekasi, total ada 7.084 RT. Artinya, dengan jumlah wilayah zona hijau yang sudah 96,39 persen, wilayah RT zona kuning di daerah itu tersisa 3,6 persen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairah, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, personel Satpol PP akan dijadwalkan untuk mengawasi protokol kesehatan di tempat-tempat usaha tersebut. Pengawasan itu juga termasuk mengantisipasi kerumunan orang di pusat keramaian selama Ramadhan.
”Kami tidak ada libur. Jadi, seluruh personel kami akan mengawasi di lapangan, kecuali personel perempuan,” kata Abi. Personel satpol PP di Kota Bekasi sebanyak 784 orang dengan rincian personel perempuan sebanyak 150 orang.
Abi menambahkan, meski ada larangan mudik, pihaknya tidak menjamin seluruh masyarakat tak mudik Lebaran 2021. Oleh karena itu, mobilitas penduduk di Kota Bekasi selama pelarangan mudik bisa saja bertambah atau berkurang.
”Jadi, terkait pengawasan protokol kesehatan, kita upayakan untuk bersama-sama bisa menjaga itu. Jangan sampai ada kluster baru Covid-19 Idul Fitri. Jadi, fungsi kami mengendalikan bersama polisi dan dinas perhubungan,” katanya.