Bekasi Percepat Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadhan
Umat Islam yang menjalani vaksinasi Covid-19 selama Ramadhan diminta menjaga kesehatan dengan istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara massal selama Ramadhan 1442 Hijriah. Vaksinasi di masa puasa tetap digelar untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 bagi petugas pelayanan publik dan warga lanjut usia.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti mengatakan, vaksinasi Covid-19 selama Ramadhan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021. Sesuai dengan pedoman tersebut, vaksinasi boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa dan tidak membatalkan puasa.
”Kami tetap melanjutkan program akselerasi vaksin di Kabupaten Bekasi. Umat Islam yang akan divaksinasi perlu menjaga kesehatan dengan istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang demi menjaga kondisi saat divaksin,” kata Sri, saat dihubungi dari Bekasi, Selasa (13/4/2021).
Umat Islam yang akan divaksinasi perlu menjaga kesehatan dengan istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang demi menjaga kondisi saat divaksin.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, pemerintah tidak menyiapkan mekanisme khusus dalam pelaksanaan vaksinasi selama bulan puasa Ramadhan. Hal tersebut merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksinasi tidak akan membatalkan puasa.
”Fatwa MUI sudah mengatakan vaksinasi di siang hari tidak membatalkan puasa. Namun, vaksinasi boleh jadi juga dilakukan pada malam hari sesuai dengan yang berjalan saat ini meski tidak setiap hari karena mempertimbangkan jam kerja vaksinator,” katanya (Kompas, 24/3/2021).
Dalam siaran pers, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Dalam fatwa itu disebutkan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuskular atau disuntik.
”Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya.
Niam menambakan, MUI juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. Hal tersebut diperlukan untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang memiliki kondisi fisik yang lemah ketika berpuasa.
Pelayan publik dan warga lansia
Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, hingga Senin (12/4/2021), sebanyak 61.851 petugas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Dari jumlah itu, 35.200 petugas pelayanan publik telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua.
Di waktu bersamaan, vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi warga lanjut usia juga sudah diberikan kepada 9.537 warga lansia yang memiliki identitas penduduk Kabupaten Bekasi. Dari jumlah itu, 708 warga lansia telah menerima vaksin Covid-19 untuk dosis kedua.
Secara keseluruhan, kata Sri, vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi telah mencakup seluruh tenaga kesehatan pada tahap pertama, yakni menyasar 10.900 tenaga kesehatan. Adapun pada vaksinasi tahap kedua yang kini sedang berlangsung, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menargetkan untuk menyasar 187.252 warga lansia dan 149.125 petugas pelayanan publik.
”Total target sasaran vaksinasi di Kabupaten Bekasi 347.022 sasaran, meliputi tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, masyarakat rentan, dan masyarakat lainnya. Saat ini masih berlangsung di 111 fasilitas kesehatan dari 224 fasilitas kesehatan yang terdaftar di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.