Polda Banten Turut Siapkan Mekanisme Penyekatan Pemudik Lebaran 2021
Polda Metro Jaya dan Polda Banten bersinergi mencegah masyarakat mudik pada 6-17 Mei 2021. Pelabuhan Merak di Banten juga dipastikan tidak mengangkut penumpang selama larangan mudik berlaku.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Banten mengikuti langkah Polda Metro Jaya untuk menyekat pemudik. Sejumlah pos pemeriksaan bakal didirikan di sepanjang jalan protokol antara Jakarta hingga Pelabuhan Merak. Kendati demikian, polisi mengaku tidak bisa mencegah pemudik yang memilih bepergian lebih awal atau sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi menyampaikan, Polda Banten akan menjalin komunikasi lintas sektoral dengan Polda Metro Jaya terkait larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat. Polda Banten juga akan menyekat kendaraan yang dicurigai digunakan pemudik ke kampung halaman.
”Penyekatan (dilaksanakan) di batas tol Cikupa Kabupaten Tangerang dengan Jakarta. Kami akan melakukan filterisasi sesuai batas waktu larangan mudik yang ditentukan pemerintah pusat,” ujar Edy ketika dihubungi, Minggu (11/4/2021).
Filterisasi yang dimaksud Edy akan dilaksanakan dengan mendirikan sejumlah pos pemeriksaan di wilayah hukum Polda Banten. Namun, teknis lebih detailnya belum dibahas lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya sehingga Edy belum bisa berbicara lebih teknis.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyampaikan, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan rencana pengamanan di ruas tol, arteri, dan jalan-jalan lain terkait larangan mudik. Pengamanan di tol menuju Pelabuhan Merak, Banten, akan dikoordinasikan dengan Polda Banten (Kompas.id, 10/4/2021).
Rencana koordinasi dengan Polda Metro Jaya akan dilaksanakan menjelang Operasi Ketupat. Saat ini Polda Banten masih menggelar operasi keselamatan yang juga digunakan ajang sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan mengenai larangan mudik. Operasi keselamatan juga dimanfaatkan untuk sosialisasi pelaksanaan Operasi Ketupat.
Kendati demikian, Edy menyebut upaya mencegah pemudik oleh Polda Banten tahun ini secara garis besar juga tidak akan banyak berubah dibandingkan Idul Fitri 2020. Saat itu, Polda Banten juga secara aktif memeriksa kendaraan yang hendak menuju Pelabuhan Merak dan memutarbalikkan mereka yang ketahuan akan mudik dari Pulau Jawa menuju Provinsi Lampung.
”Kalau di jalan protokol dari Cikupa sampai Merak itu lebih kurang kami ada delapan titik (pemeriksaan) nantinya. Itu belum lagi di jalur-jalur perbatasan,” katanya.
Edy menambahkan, Direktur Lalu Lintas Polda Banten telah menggelar rapat dengan pihak PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) selaku operator Pelabuhan Merak. Rapat itu menyepakati kapal penumpang atau kapal penyeberangan tidak beroperasi selama larangan mudik berlaku.
Akan tetapi, menurut Edy, polisi tidak bisa melarang warga yang memilih mudik sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. ”Kami tak bisa menghambat orang mudik kalau dia maunya pulang dari sekarang. Namun, kami dari satgas Covid-19 tetap mengedukasi mereka menerapkan protokol kesehatan sekaligus mengimbau agar tidak mudik,” katanya.
Secara terpisah, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, berpendapat, Pemerintah Indonesia bisa belajar dari Pemerintah Singapura yang tidak melarang siapa pun masuk ke wilayah negaranya. Namun, mereka yang masuk harus bersedia dikarantina 14 hari dan jika hasil tes Covid-19 positif harus masuk rumah sakit dengan biaya sendiri.
Djoko menilai aturan itu akan membuat siapa pun yang berniat pergi ke Singapura harus berkalkulasi secara matang dan cermat. ”Inilah yang disebut melarang dengan cara cerdas,” kata Djoko melalui keterangan tertulis.
Ia menyarankan pemerintah mengendalikan transportasi dan pergerakan orang selama arus mudik dengan menggunakan metode zona penyebaran Covid-19. Dengan metode itu, pemerintah mengendalikan dan mengatur perjalanan penduduk berdasarkan kriteria risiko daerah asal dan tujuan pemudik. Itu karena, menurut dia, yang perlu dipastikan oleh pemerintah adalah masyarakat yang melakukan perjalanan dalam kondisi sehat.