Kasus Positif di SMA Kabupaten Bogor Bertambah Jadi Tiga Orang
Dinkes Kabupaten Bogor kecewa dokter sekolah di SMAN 1 Leuwiliang tak langsung memberikan informasi terkait satu murid positif Covid-19.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kasus konfirmasi positif Covid-19 di SMAN 1 Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bertambah menjadi total tiga kasus. Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor memanggil dokter sekolah itu karena dinilai tidak koopreratif dan tidak segera melaporkan kejadian kasus positif yang menimpa salah satu murid.
Kepala Seksi Pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Kabupaten Bogor Ridwan Mujani mengatakan, dari pelacakan dan tes cepat antigen oleh Satgas Covid-19, dua murid di SMAN 1 Leuwiliang terkonfirmasi positif Covid-19. Pelacakan dan tes itu menyusul laporan satu murid yang sebelumnya positif.
Dari monitoring, kata Ridwan, bermula pada Selasa (6/4/2021), saat seorang guru mengabsen siswa kelas XI IPS, ada satu murid yang ternyata tidak hadir selama dua minggu, sejak 25 Maret. Sejumlah murid kelas itu mengatakan bahwa teman mereka sakit. Setelah ditelusuri murid yang sakit itu ternyata menunjukan gejala hilang penciuman.
”Ada dugaan murid itu menulari murid lainnya saat mengikuti uji coba PTM, sebelum ia tak hadir mengikuti PTM selama dua minggu lalu. Semula satu orang, sekarang total ada 3 murid yang positif. PTM sudah dihentikan dan dilanjutkan pembelajaran daring,” kata Ridwan, Jumat (9/4/2021).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menambahkan, penularan Covid-19 di SMAN 1 Leuwiliang disebabkan oleh satu murid. Siswa itu diduga tertular dari lingkungan luar, bukan dari sekolah.
Uji coba PTM di Kabupaten Bogor sudah berlangsung sejak 11 Maret dan akan berakhir pada 10 April dengan diikuti 170 sekolah tingkat sekolah dasar dan sederajat hingga SMA dan sederajat. Namun, SMA 1 Leuwiliang baru mulai menggelar PTM pada 22 Maret. Jika merunut tanggal, murid itu sempat masuk dua hari sebelum kemudian tidak lagi hadir di kelas sejak 25 Maret.
Murid itu sempat masuk dua hari sebelum kemudian tidak lagi hadir di kelas sejak 25 Maret.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Mike Kartalina Suwardi mengatakan, pihaknya memanggil dokter sekolah SMAN 1 Leuwiliang untuk diminta keterangan terkait kasus positif murid sekolah SMAN 1 Leuwiliang.
Mike mengaku kecewa karena pihaknya tidak segera mendapat informasi dari kasus murid positif. Dinkes baru mengetahui kasus tersebut saat mendapatkan laporan dan melakukan tracing ke sekolah. Ternyata ada tambahan dua kasus positif.
”Murid itu dinyatakan reaktif tes antibodi pada pekan lalu, tetapi kami baru mengetahui dari media. Kami kecewa, seharusnya informasi segera dilaporkan ke kami dan Satgas Covid-19. Ini kurang menghargai upaya pemerintah yang sedang dalam penanganan wabah Covid-19,” kata Mike.
Mike melanjutkan, upaya yang dilakukan saat ini adalah melacak dan melakukan tes kepada seluruh siswa dan keluarganya serta para guru. Setidaknya ada 12 siswa yang berinteraksi pada saat murid itu mengikuti uji coba PTM.
Akibat kasus positif itu, Bupati Bogor Ade Yasin langsung memerintahkan pihak SMAN 1 Leuwiliang menghentikan uji coba PTM. ”Sesuai aturan atau perjanjian, saya perintahkan SMAN 1 Leuwiliang menghentikan uji coba PTM,” kata Ade.
Selain terkait kasus positif di SMAN 1 Leuwiliang, Ade juga menemukan ada sekolah yang menggelar PTM tanpa mematuhi protokol kesehatan dengan ketat di Sekolah Dasar Kecamatan Pamijahan.
Dari temuan itu, masih ada anak-anak yang tidak mengenakan masker, jajan di luar sekolah. Padahal, dalam aturan uji coba PTM, murid tidak boleh keluar lingkungan sekolah untuk jajan, makanan dan minuman bawa dari rumah, tidak ada jam istirahat, pembelajaran selama 2 jam dan murid harus langsung pulang.
”Tolong telusuri masalah ini dari ujung ke ujung, siapa tahu ada sekolah yang sudah buka tanpa mematuhi protokol kesehatan yang ketat,” kata Ade.
Tolong telusuri masalah ini dari ujung ke ujung siapa tahu ada sekolah yang sudah buka tanpa mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Ade Yasin menyebutkan, uji coba PTM terbatas yang dilakukan mulai 9 Maret-10 April didasari tiga landasan hukum, yaitu SKB Tiga Menteri Nomor 516 Tahun 2020, Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Bogor Nomor 15 Tahun 2021. Sebanyak 170 sekolah dari 232 sekolah yang mengajukan pembelajaran tatap muka itu terdiri atas 29 SD, 24 madrasah ibtidaiah (MI), 28 SMP, 18 madrasah tsanawiyah (MTs), 7 madrasah aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK.