Protokol Kesehatan Rentan Dilanggar Saat Siswa Pulang Sekolah
Pembelajaran tatap muka tidak sekadar menjaga disiplin protokol kesehatan di sekolah, tetapi juga di perjalanan pergi pulang dari rumah ke sekolah serta selama di rumah.
Oleh
STEFANUS ATO
·5 menit baca
Selama dua pekan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi, Jawa Barat, sekolah rutin memantau zona penularan Covid-19 di wilayah tempat tinggal siswa. Adapun dari hasil evaluasi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, penerapan protokol kesehatan pascasiswa keluar dari sekolah masih rentan.
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kota Bekasi Rudy Winarso mengatakan, SMP Negeri 2 Kota Bekasi memiliki Satuan Tugas Covid-19 tingkat sekolah yang berperan mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah. Sekolah juga setiap pekan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan puskesmas tempat para siswa bermukim.
”Zona penularan Covid-19 di sekolah dan tempat tinggal siswa kami evaluasi tiap minggu. Kalau ada wilayah tempat tinggal siswa yang sudah hijau dan kembali berubah jadi merah, siswa itu kembali belajar jarak jauh,” kata Rudy, Rabu (7/4/2021), kemarin, di Bekasi.
Kalau ada wilayah tempat tinggal siswa yang sudah hijau dan kembali berubah jadi merah, siswa itu kembali belajar jarak jauh.
Ia menambahkan, secara umum, pelaksaan protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka di SMP Nwgeri 2 Kota Bekasi berjalan baik. Para siswa saat berangkat ke sekolah atau kembali ke rumah ada yang dijemput orangtua dan ada yang menggunakan transportasi daring.
SMP Negeri 2 Kota Bekasi merupakan satu dari 110 sekolah yang sudah memulai pembelajaran tatap muka atau adaptasi tatanan hidup baru satuan pendidikan (ATHBSP) sejak 22 Maret 2021. Hingga Rabu ini sudah 181 sekolah tingkat SD dan SMP yang diizinkan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk menggelar ATHBSP.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada awal pembukaan sekolah mengizinkan setiap sekolah untuk pembelajaran tatap muka diikuti oleh tiga rombongan belajar. Setiap rombongan belajar dibatasi kuota siswanya maksimal 18 siswa di setiap kelas.
Di SMP Negeri 2 Kota Bekasi, orangtua yang sudah mengizinkan anaknya kembali ke sekolah mencapai sekitar 65 persen dari total 1.200 siswa di sekolah itu. Sementara jumlah guru dan tenaga pendidik yang ada di SMP Neger 2 Kota Bekasi sebanyak 70 orang.
”Vaksinasi Covid-19 untuk guru dan karyawan juga sudah 90 persen. Itu untuk tahap pertama vaksin. Tahap kedua nanti akan dilakukan pada 19 April 2021,” kata Rudy.
Penerapan protokol kesehatan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah menambahkan, dari evaluasi dinas pendidikan, selama dua pekan ATHBSP, siswa yang kembali ke sekolah kian bersemangat untuk belajar. Animo orangtua untuk mengizinkan anak-anak mereka kembali ke sekolah pun tinggi.
”Protokol kesehatan di kelas juga disiplin. Namun, yang jadi masalah, kami tidak bisa mengawasi siswa setelah dia keluar dari sekolah,” kata pejabat yang akrab dipanggil Inay ini.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Heri Purnomo, mengatakan, terkait dengan masih rentannya kedisiplinan protokol kesehatan pascasiswa keluar dari sekolah, para orangtua murid diminta mengecek langsung dan memastikan anak-anaknya mematuhi protokol kesehatan saat berada di kelas hingga kembali ke rumah. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab orangtua yang sudah mengizinkan anaknya untuk kembali ke sekolah.
”Kita tidak bisa menjamin anak selesai belajar langsung pulang. Jadi, harus ada kerja sama antara guru dan orangtua,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Adapun terkait dengan vaksinasi Covid-19 bagi guru, berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Bekasi, hingga pekan lalu sudah 40 persen guru dari total sekitar 11.000 guru di daerah itu yang telah menerima vaksin Covid-19. Dinas pendidikan menargetkan vaksinasi guru mencapai 80 persen pada Juli 2021.
Hery menambahkan, vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan bagi pemerintah pusat masih sangat terbatas. Kuota vaksin yang terbatas itu harus dibagi ke beberapa pihak, seperti guru, TNI-Polri, tenaga kesehatan, dan lansia.
”Kami mendorong kepala daerah dan dinas kesehatan agar dengan berjalannya pembelajaran tatap muka, keselamatan guru juga harus dipikirkan,” kata Hery.
Banyak pelanggaran
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dalam evaluasinya terkait dengan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di 16 provinsi menyebutkan, masih banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Beberapa di antaranya juga terjadi di Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor.
”Contoh kasus yang banyak terjadi, guru dan siswa tidak memakai masker, memakai masker, tetapi tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Kemudian masih terjadi pelanggaran lainnya, yaitu tidak menjaga jarak," kata Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri dalam siaran pers.
Iman menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan juga terjadi ketika siswa dan guru pulang sekolah. Masih ada yang berkerumun, nongkrong, tidak menjaga jarak, dan tidak mengenakan masker. Pelanggaran itu juga terjadi saat siswa dan guru berangkat dan pulang sekolah, terutama menggunakan angkutan umum. ”Tentu ini berbahaya bagi kesehatan guru dan siswa,” ucapnya.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menambahkan, untuk meminimalisasi pelanggaran protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka terbatas, P2G menyampaikan sejumlah rekomendasi. Beberapa di antaranya pemerintah daerah membentuk Satgas Khusus PTM Sekolah. Satgas itu melibatkan unsur kepolisian, Satpol PP, dinas kesehatan, dinas perhubungan, dan dinas pendidikan.
Satgas itu bertugas mengawasi dan memantau mobilitas siswa dan guru saat pulang sekolah agar taat protokol kesehatan, termasuk saat menggunakan angkutan umum. Pemerintah daerah hendaknya menindak tegas sekolah dan guru yang melanggar protokol kesehatan.
P2G juga meminta dinas pendidikan memaksimalkan peran satgas khusus tersebut serta pengawas sekolah untuk melakukan inspeksi mendadak setiap hari dan mengevaluasi kedisiplinan warga sekolah dalam menerapkan prokes. ”Tidak ada toleransi sedikit pun atas pelanggaran. Sekolah dan guru adalah entitas edukatif, yang berfungsi mendidik dan menjadi teladan publik,” kata Satriwan.