DKI Tunggu Aturan Larangan Mudik 2021, Terminal Pulo Gebang Disiapkan
Untuk bisa menjalankan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Dishub DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan. Karena itu, DKI belum membahas kebijakan menyekat pemudik.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan masih menunggu kepastian dari Kementerian Perhubungan terkait regulasi larangan mudik 2021. Untuk layanan mudik, Dishub DKI memutuskan hanya akan membuka satu terminal, yaitu Terminal Pulo Gebang.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (8/4/2021), menjelaskan, larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun, terkait dengan larangan mudik, Dishub DKI masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan.
”Regulasi dan mekanismenya seperti apa kami masih menunggu. Pemprov DKI akan mendukung penuh terhadap larangan mudik itu,” ucapnya.
Menurut Syafrin, regulasi itu penting karena nantinya akan ada penutupan jalan oleh pihak kepolisian. Sementara untuk surat izin keluar masuk (SIKM), Dishub DKI Jakarta juga belum melakukan pembahasan.
Alasannya, penyekatan tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh kepolisian serta dibantu unsur Pemprov DKI Jakarta dan TNI. Seperti diketahui, SIKM itu sempat diterbitkan Pemprov DKI Jakarta sebagai cara menekan arus mudik 2020. SIKM juga menjadi cara untuk menekan persebaran virus korona.
Sementara untuk mudik tahun ini, dengan adanya larangan mudik, Syafrin memastikan, dari empat terminal yang melayani angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) di DKI Jakarta, hanya satu terminal yang akan beroperasi, yaitu Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur.
”Menurut rencana, yang akan dioperasikan hanya Terminal Pulo Gebang. Selebihnya itu tidak ada pelayanan AKAP,” ucap Syafrin.
Tiga terminal AKAP lainnya yang dipastikan tidak akan melayani angkutan AKAP adalah Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok. Namun, untuk pengoperasian terminal itu, DKI Jakarta masih perlu menunggu kebijakan dari Kementerian Perhubungan.
Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, rencana untuk tidak mengoperasikan tiga terminal AKAP itu merupakan kebijakan dari Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya. ”Kami minta, sekalipun dimungkinkan dilakukan mudik pada Lebaran tahun ini, kami berharap seluruh warga Jakarta untuk tetap berada di Jakarta untuk menghindarkan terjadinya penularan virus korona,” jelasnya.
Ia juga menyarankan, sama seperti mudik 2020, untuk mudik 2021 bisa dilakukan secara virtual atau daring.
Syafrin melanjutkan, Dishub DKI berharap regulasi terkait pelarangan mudik bisa terbit sebelum 6 Mei 2021, yaitu supaya bisa dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat memahami kemendesakan larangan mudik yang diambil dari pemerintah.