logo Kompas.id
MetropolitanAwas, Janji Palsu Bayar untuk ...
Iklan

Awas, Janji Palsu Bayar untuk Jadi Tenaga Kerja Kontrak di Pemkot Bekasi

Korban yang diduga direkrut dengan janji dipekerjakan sebagai tenaga kerja kontrak di Kota Bekasi lebih dari satu orang. Polisi masih menyelidiki dugaan penipuan serupa.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eUXIxtM3JE72loZGfAG3Iv2HKPs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_13725844_131_0.jpeg
Kompas

Ilustrasi. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengunjungi agen penyalur pembantu rumah tangga (PRT), Bugito, di kawasan Cipete, Jakarta, Minggu (18/1/2015). Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan peraturan menteri tentang perlindungan pekerja rumah tangga yang di dalamnya mengatur setiap ikatan kerja diwajibkan memiliki perjanjian kontrak kerja.

BEKASI, KOMPAS — Dugaan penipuan dilaporkan di Kota Bekasi bahwa dengan membayar uang puluhan juta rupiah, seseorang bisa dipekerjakan sebagai tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Salah satu korban, Ajie Fadillah, melaporkan dua pegawai negeri di daerah itu ke polisi setelah mereka ingkar janji meskipun ia telah membayar Rp 35 juta.

Awal Maret lalu, Ajie membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Dalam berkas laporan nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/, para terlapor disebut sebagai pegawai di Pemerintah Kota Bekasi dengan inisial RS dan NA.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000