logo Kompas.id
MetropolitanPenyalah Guna Elpiji...
Iklan

Penyalah Guna Elpiji Bersubsidi di Jakarta Barat Raup Untung Rp 7 Miliar

Para pelaku terancam menjalani hukuman penjara hingga lima tahun dan membayar denda maksimal Rp 40 miliar.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5LIbw9i0qW5SjMm486IjxegYvLk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210406JOG-elpiji-oplosan-jakbar-2_1617706010.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Polisi memeriksa tabung gas di tempat pengoplosan elpiji bersubsidi milik tersangka DF dan T di Kavling DKI, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS—Personel Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI meringkus dua pengendali penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Jakarta Barat. Mereka memindahkan elpiji dari tabung 3 kilogram yang disubsidi pemerintah ke tabung 12 kg, lalu dijual sebagai elpiji non subsidi ke warga yang tidak tergolong miskin. Keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar M Zulkarnain, menjelaskan, penangkapan tersangka berinisial DF dan T itu merupakan bagian dari tugas Dittipidter Bareskrim mengawal program subsidi pemerintah. Selain terhadap gas, pihaknya juga mengawasi distribusi pupuk dan minyak bersubsidi.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000