Ingat, Hanya 3-4 Jam Saja di Sekolah Selama Uji Coba 7-29 April Ini
Publik dan pengelola sekolah diminta mencermati serta menaati aturan sekolah tatap muka yang uji cobanya di Jakarta akan dimulai besok, Rabu (7/4/2021).
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mulai Rabu (7/4/2021), Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan uji coba pembukaan sekolah secara terbatas dengan sistem pembelajaran campuran atau blended learning. Uji coba pembukaan sekolah yang juga dipahami sebagai pembelajaran tatap muka itu akan berlangsung sampai dengan 29 April 2021.
Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021), menjelaskan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menyiapkan rencana pembelajaran tersebut. Berbagai rekomendasi pun telah diterima oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam kebijakan yang akan diambil.
”Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan satuan pendidikan di semester genap tahun pelajaran 2020/2021. Prioritas kita semua adalah kesehatan dan keamanan peserta didik. Tentunya seluruh persiapan akan didiskusikan terlebih dahulu dan dimatangkan sebelum dilaksanakan,” ujarnya.
Seperti yang dijelaskan Kepala Sub-Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, dalam menyiapkan pembelajaran, ada tahapan penilaian sekolah-sekolah.
Siap Belajar merupakan penilaian yang mengukur dua aspek penting dalam pembelajaran tatap muka, yaitu aspek kesiapan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan dan aspek kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran campuran.
Nahdiana dalam penjelasannya mengatakan, penilaian dilakukan melalui kanal Siap Belajar (siapbelajar.jakarta.go.id), yaitu program yang digunakan untuk melakukan penilaian mandiri bagi seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta.
Siap Belajar merupakan penilaian yang mengukur dua aspek penting dalam pembelajaran tatap muka, yaitu aspek kesiapan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan dan aspek kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran campuran, baik di rumah maupun tatap muka terbatas. Penilaian itu bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka pada Juli 2021.
Setiap butir penilaian yang ada pada Siap Belajar, menurut Nahdiana, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD. ”Proses ini telah kami lakukan sejak lama,” katanya.
Ia menambahkan, proses penilaian itu dilakukan dengan selalu berkoordinasi bersama banyak pihak mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dinas kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ikatan Psikolog Klinis para pakar pendidikan, dan orangtua siswa. Penilaian untuk memastikan standar untuk sekolah tatap muka yang dilakukan akurat, bahkan di atas standar nasional.
Hasil penilaian tersebut, lanjut Nahdiana, lalu dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menentukan satuan pendidikan-satuan pendidikan atau sekolah sebagai kandidat uji coba secara terbatas. ”Uji coba secara terbatas dimaksudkan untuk menemukan pola pelaksanaan pembelajaran campuran dan mengukur kesiapan satuan pendidikan,” katanya.
Setelah ditentukan satuan pendidikan sebagai kandidat uji coba, lanjut Nahdiana, semua kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan serta orangtua dan peserta didik harus mengikuti pelatihan PTK Merdeka Belajar dan Intervensi Siap Belajar.
Taga menjelaskan, dari proses penilaian itu, pada tahap awal, terdapat 100 satuan pendidikan mulai dari jenjang dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PKBM/LKP) yang memenuhi kriteria untuk selanjutnya mengikuti pelatihan. Setelah mengikuti pelatihan selama dua minggu, berdasarkan hasil pelatihan, dinyatakan 85 satuan pendidikan memenuhi kriteria untuk mengikuti uji coba terbatas.
3-4 jam sekolah
Nahdiana melanjutkan, dalam penerapan uji coba pembukaan sekolah terbatas atau PTM ada beberapa ketentuan teknis yang mesti dipatuhi. Durasi belajar siswa di sekolah terbatas 3-4 jam dalam satu hari.
Jumlah hari tatap muka terbatas adalah satu hari dalam satu minggu untuk satu jenjang kelas dengan jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50 persen dari daya tampung per kelas. Bangku belajar juga diatur dengan jarak 1,5 meter antarsiswa.
Seperti yang dijelaskan Taga, untuk teknis pelaksanaan PTM, pada hari Senin yang belajar tatap muka SD kelas IV, SMP kelas VII, dan SMA kelas X. Siswa kelas I, II, III, dan PAUD belajar dari rumah. Untuk Selasa, seluruh ruangan disemprot disinfektan. Langkah itu untuk antisipasi jika ada virus yang tertinggal di sekolah.
Rabu yang mengikuti PTM siswa SD kelas V, SMP VIII, dan SMA kelas XI. Kemudian, Kamis disinfektan lagi. Pada Jumat, giliran siswa SD kelas VI, SMP kelas IX, SMA kelas XII yang ikut PTM. Ketentuan lain yang mesti diterapkan adalah materi pembelajaran juga terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.
Sementara satuan pendidikan yang melaksanakan uji coba, kata Nahdiana, dipastikan telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan dipastikan telah dilakukan vaksinasi.
Nahdiana melanjutkan, untuk pembelajaran campuran itu para orangtua tetap memiliki hak penuh, yaitu untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran campuran atau belajar dari rumah.
Dengan demikian, pihak satuan pendidikan tetap melaksanakan belajar dari rumah selain juga melaksanakan di sekolah. Bagi satuan pendidikan yang tidak lolos penilaian dan belum menjadi peserta uji coba terbatas tetap melaksanakan belajar dari rumah.
Antisipasi penularan
M Anwar, Wali Kota Jakarta Timur, di DPRD DKI Jakarta, menyatakan, Pemerintah Kota Jakarta Timur mendukung pembelajaran campuran itu. Untuk pembelajaran di sekolah, ia memastikan setiap sekolah yang melaksanakan mesti menerapkan protokol kesehatan dan memiliki kelengkapan pendukung seperti tempat cuci tangan dan alat pendeteksi suhu. Selain itu juga memastikan ketersediaan jaringan internet.
Terkait protokol kesehatan, Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji menekankan perlu adanya pencatatan riwayat keberadaan atau perjalanan. Dengan demikian, manakala ada yang tertular, penelusuran akan mudah dilakukan.
Menurut Nahdiana, dalam pembelajaran campuran itu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin oleh pihak terkait, di antaranya oleh pengawas sekolah, unsur suku dinas kesehatan, Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan, unsur suku dinas pendidikan, dan unsur dinas pendidikan. Pihak satuan pendidikan telah melakukan koordinasi dengan puskesmas setempat atau rumah sakit terdekat.
Apabila ditemukan gejala terpapar Covid-19 pada peserta didik dan pendidik, kata Nahdiana, pihak sekolah segera melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika diketahui terdapat kasus positif terpapar Covid-19, satuan pendidikan ditutup selama 3 x 24 jam untuk dilakukan disinfektasi serta dilakukan tracing lebih lanjut oleh pihak dinas kesehatan. Kemudian, satuan pendidikan dibuka kembali, setelah pihak berwenang menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan Covid-19.
Masyarakat, kata Nahdiana, juga dapat ikut terlibat dalam melakukan pemantauan dan pelaporan terkait uji coba pembukaan sekolah terbatas. Mereka bisa melapor melalui kanal aduan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada layanan call center 081287671339 atau 081287671340 dan Posko Dinas Pendidikan Jalan Gatot Soebroto Nomor Kav 40-41, Kuningan, Jakarta Selatan.