DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 19 April 2021.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meski kasus Covid-19 di DKI Jakarta terpantau turun dalam dua pekan terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tetap memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro. Perpanjangan yang berlaku hingga 19 April 2021 itu untuk menekan angka kasus.
Perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro Tingkat RT.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti melalui keterangan tertulis, Senin (5/4/2021), mengatakan, jumlah kasus aktif selama dua minggu terakhir mengalami penurunan sebanyak 1.247 kasus, yaitu dari 7.322 kasus aktif pada 21 Maret 2021 menjadi 6.075 kasus aktif pada 5 April 2021.
”Kita tidak boleh lengah dengan angka penurunan ini. Kemarin ada momen libur akhir pekan selama tiga hari sehingga kita harus siap untuk situasi apa pun agar kurva kasus bisa terkontrol dengan baik,” ujar Widyastuti.
Widyastuti juga menjelaskan, penurunan kasus aktif tersebut berdampak signifikan pada turunnya keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi per 21 Maret sebanyak 7.863 tempat tidur dan terpakai 4.258 tempat tidur atau 54 persen dari jumlah yang ada. Sementara jumlah kapasitas tempat tidur ICU per 21 Maret sebesar 1.142 unit dan terpakai 674 tempat tidur ICU atau sebesar 59 persen dari yang ada.
Adapun per 5 April, dari jumlah tempat tidur isolasi yang dimiliki sekitar 7.513 unit, terisi 3.311 unit atau 44 persen. Sementara untuk tempat tidur ICU sebesar 1.136 unit, terisi 548 unit atau 48 persen.
”Dengan demikian, ada penurunan pemakaian kedua fasilitas tersebut, yaitu 10 persen di tempat tidur isolasi dan 11 persen di ICU, sehingga kedua fasilitas yang sebelumnya disiapkan dapat dialihkan untuk perawatan pasien non-Covid-19,” jelas Widyastuti.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengimbau warga agar menahan diri untuk tidak keluar rumah, terlebih jika tak ada kepentingan yang mendesak. Apalagi, seminggu sejak diberlakukan perpanjangan PPKM mikro tersebut, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa karena memasuki bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
”Kita bersyukur bahwa penekanan kasus aktif melalui PPKM mikro yang sesuai jalurnya adalah keinginan kita semua. Selain itu, apresiasi yang tinggi kami ucapkan kepada semua pihak yang berjuang menanggulangi situasi pandemi ini,” ujar Anies.
Warga kembali diimbau untuk tidak hanya patuh terhadap 3M, tetapi juga mengurangi mobilitas serta mencegah keramaian yang dirasa tidak perlu. ”Bulan Ramadhan bisa dijadikan momentum bagi kita untuk terus meningkatkan imunitas sembari menjalankan ibadah puasa agar terhindar dari risiko keterpaparan,” kata Anies.