Jam tayang siaran di televisi seharusnya dialokasikan untuk sesuatu yang bersifat lebih penting, seperti informasi bencana, ketimbang pernikahan selebritas.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Staf analis memonitor siaran televisi nasional di ruang Analisa Pemantauan Langsung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
JAKARTA, KOMPAS — Tayangan pernikahan pasangan selebritas di stasiun televisi tidak mewakili kepentingan publik. Seharusnya jam tayang diprioritaskan untuk sesuatu yang bersifat lebih penting, seperti informasi bencana.
Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mengkritik penayangan pernikahan selebritas Aurel Hermansyah-Atta Halilintar di stasiun televisi swasta pada Sabtu (3/4/2021). Tayangan pernikahan yang menggunakan frekuensi publik ini berlangsung 3,5 jam.
Bayu Wardhana, pemerhati penyiaran publik dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, menyayangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang mengizinkan stasiun televisi menayangkan pernikahan selebritas itu.
”KPI sebelumnya sudah menyatakan durasinya (tayangan pernikahan) maksimal dua jam. Namun, kenyataannya, stasiun televisi menayangkan 3,5 jam. Wibawa KPI benar-benar jatuh dan diabaikan oleh stasiun televisi,” ucap Bayu di Jakarta, Minggu (4/4/2021).
Staf analis memonitor siaran televisi nasional di ruang Analisa Pemantauan Langsung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Ia melanjutkan bahwa pernikahan selebritas itu masuk kategori infotainment atau berita hiburan. Artinya, pernikahan selebritas tidak layak mendapatkan durasi tayang berjam-jam sekalipun dihadiri pejabat tinggi negara dan tokoh masyarakat.
Tayangan pernikahan pasangan selebritas di stasiun televisi tidak mewakili kepentingan publik. Seharusnya jam tayang diprioritaskan untuk sesuatu yang bersifat lebih penting, seperti informasi bencana.
Pernikahan selebritas Aurel Hermansyah-Atta Halilintar dihadiri Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto serta tokoh masyarakat lain.
Menurut dia, pernikahan selebritas tidak masuk kepentingan publik sehingga bisa ditayangkan secara ringkas dalam waktu 10-15 menit. Apalagi, frekuensi penyiaran terbatas dengan jam tayang maksimal hanya 24 jam.
”Maka selayaknya dialokasikan waktunya (tayangan) untuk informasi lain yang lebih penting. Contohnya kemarin di waktu yang sama, di Kupang dan daerah lain di Nusa Tenggara Timur sedang terjadi hujan lebat hingga banjir. Ini informasi yang penting untuk masuk televisi,” katanya.
Berbagai siaran televisi yang disalurkan melalui layanan televisi berbayar Groovia TV dipantau oleh petugas di Advance, Video, dan Media Center (Avatar) PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Sebelumnya, KPI hanya memberikan peringatan keras kepada stasiun televisi yang menayangkan prosesi lamaran Aurel Hermansyah-Atta Halilintar pada 17 Maret.
Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua KPI pusat, dalam webinar Kupas Tuntas Seluk Beluk Penyiaran di Indonesia di Kemkominfo TV, Rabu (31/3/2021), menuturkan bahwa KPI pusat telah memberikan peringatan keras kepada stasiun televisi yang menayangkan acara lamaran tersebut.
KPI pusat juga menerima usulan agar isi tayangan tidak semata-mata direkam apa adanya. Isi tayangan harus memuat edukasi kepada khalayak luas atau bermanfaat bagi publik.
KPI pusat pun meminta stasiun televisi untuk memperhatikan durasi tayangan. Sesuai aturan tertulis di industri penyiaran, durasi tidak boleh lebih dari dua jam.
”Ketika seorang tokoh terkenal menikah akan ada potensi diliput media massa atau iklan yang masuk. Dalam peliputan sebaiknya ada konten berisi penjelasan mengenai tata cara pernikahan, terutama berkaitan dengan tradisi suatu daerah,” ucap Mulyo.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Ilustrasi. Pemirsa menyaksikan siaran televisi di Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Ia mencontohkan stasiun televisi yang menyediakan pembicara tentang budaya Jawa dalam acara siraman Aurel Hermansyah-Atta Halilintar. Pembicara itu menjelaskan tentang filosofi dalam siraman sehingga menjadi pengetahuan bagi publik.
Alasan saja
KNRP menilai tayangan pernikahan selebritas dengan muatan edukasi hanya alasan untuk kepentingan komersial. Sebab, selebritas punya banyak penggemar sehingga akan banyak pemasang iklan. Banyaknya iklan berkelindan dengan semakin panjangnya durasi tayang.
Bayu menyebutkan, edukasi tentang budaya Jawa hanya sempalan semata. Ia justru prihatin dengan pejabat tinggi negara dan tokoh masyarakat yang ikut dikomersialkan oleh stasiun televisi.
”KPI kembali menjadi wakil publik, bukan wakil industri atau pemerintah. KPI bisa mengarahkan siaran-siaran televisi ataupun radio. Perangkat hukumnya sudah kuat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Sekarang hanya butuh keberanian dan ketegasan yang ditunggu,” ucapnya.
Warga menonton bersama siaran detik-detik Proklamasi dari layar televisi saat Peringatan HUT Ke-75 RI di RT 001 RW 011, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (17/8/2020).
Muhamad Heychael, Manajer Penelitian Remotivi, menambahkan, penayangan langsung acara pernikahan pasangan selebritas ataupun tokoh masyarakat bukan hanya melanggar P3SPS. Penayangan itu juga mengkhianati keseluruhan prinsip-prinsip UU tentang Penyiaran.
”Ada masyarakat sedang menghadapi bencana, tetapi tidak disiarkan. Ini kepentingan publik yang terabaikan,” kata Heychael.
Berulang
Penayangan pernikahan selebritas bukan terjadi sekali atau dua kali saja. Tujuh tahun lalu, KPI pusat mengeluarkan surat teguran bernomor 2415/K/KPI/10/14 untuk tayangan langsung pernikahan pasangan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama dua hari berturut-turut, 16-17 April 2014.
Tayangan pernikahan selebritas dengan muatan edukasi hanya alasan untuk kepentingan komersial. Sebab, selebritas punya banyak penggemar sehingga akan banyak pemasang iklan.
Deddy Risnanto, anggota Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), mencatat tayangan pernikahan selebritas telah terjadi satu dekade lebih. Pada 2001 terdapat tayangan pernikahan Eko Patrio-Viona. Lalu, pada 2008 muncul pula siaran pernikahan pasangan Bunga Citra Lestari-almarhum Asraf Sinclair.
”Bahkan, pernikahan anak tokoh masyarakat pun disiarkan di stasiun televisi swasta, seperti acara pernikahan Edhie Baskoro Yudhoyono dan Siti Rubi Aliya Rajasa (2011) serta Gibran Rakabuming Raka-Selvi Ananda (2015),” ujarnya dalam diskusi Konten Media Penyiaran Tanggung Jawab Siapa?, Rabu (24/3/2021) petang.