logo Kompas.id
MetropolitanPenodong "Senjata" ke Warga di...
Iklan

Penodong "Senjata" ke Warga di Duren Sawit Berlanjut Ditahan Polisi

Berdasarkan alat-alat bukti yang cukup, MFA dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3r-N62khvDtFnBT9Lsqui-WG8hI=/1024x773/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210402PMJ-Yusri-Yunus-Arogansi-Duren-Sawit_1617447376.png
HUMAS POLDA METRO JAYA

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat menjelaskan dugaan pengancaman oleh MFA (35), dalam siaran pers hari Jumat (2/4/2021). MFA mengacungkan airsoft gun ke warga di Duren Sawit, Jakarta Timur, saat terlibat kecelakaan dan membuat seorang pesepeda motor terjatuh. Ketika itu, pelaku mengemudikan Toyota Fortuner.

JAKARTA, KOMPAS—Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan MFA (35), pengemudi mobil Fortuner sebagai tersangka dan menahannya. Tersangka mengacungkan airsoft gun ke warga di Duren Sawit, Jakarta Timur, saat terlibat kecelakaan dan membuat pesepeda motor terjatuh.

“Gelar perkara sudah kami lakukan pagi tadi (Sabtu, 3/4) dan hasilnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis hari Sabtu. Penyidik sedang menyiapkan surat penahanan terhadap MFA.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000