Setelah 30 Bulan Diputus Bebas, Tiga Warga Pulau Pari Kembali Dipersoalkan Melalui Kasasi
Kasus tiga warga Pulau Pari yang ditangkap lantaran dianggap melakukan pungutan liar dari wisatawan di Pantai Pasir Perawan berlanjut kembali, padahal mereka telah dibebaskan oleh pengadilan 2,5 tahun lalu.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
KOMPAS/STEFANUS ATO
Masyarakat nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/3/2021) siang.
JAKARTA, KOMPAS — Nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/3/2021) siang. Mereka mempertanyakan berkas permohonan kasasi dari pengadilan yang ditujukan kepada tiga warga Pulau Pari yang sudah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 5 Oktober 2018.
Puluhan nelayan Pulau Pari yang tergabung dalam Forum Peduli Pulau Pari menggelar unjuk rasa pada Rabu siang didampingi LBH Jakarta, Walhi Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan. Dalam aksi mereka, selain berorasi, mereka juga membentangkan papan berisi berbagai tulisan untuk menyuarakan tuntutan mereka. Tuntutan yang ada di berbagai papan itu, antara lain, ”2 tahun 6 bulan, kasasi...? PN Jakut Waras? Panitra” dan ”jalankan keadilan meskipun langit akan runtuh”.
Ketua Forum Peduli Pulau Pari Mustaqhfirin mengatakan, mereka mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mempertanyakan surat pemberitahuan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terbit pada 26 Februari 2021. Surat pemberitahuan itu diterima warga Pulau Pari pada 19 Maret 2021. Kasasi merupakan upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh satu atau kedua pihak (terdakwa atau jaksa penuntut umum) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi.
”Itu pun sekadar surat. Tidak ada pelengkap, seperti memori kasasi atau apa yang dipermasalahkan,” kata Mustaqhfirin.
Ada kejanggalan di sini. Sudah dua tahun enam bulan seharusnya kasus kami sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), kenapa masih ada perpanjangan waktu untuk kasasi, kok bisa.
KOMPAS/STEFANUS ATO
Nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/3/2021) siang. Mereka mempertanyakan berkas kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang baru dikirim ke Mahkamah Agung setelah 30 bulan tiga warga di pulau itu divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Mustaqhfirin merupakan satu dari tiga warga Pulau Pari yang ditangkap oleh Kepolisian Resor Metro Kepulauan Seribu pada 11 Maret 2018. Mereka ditangkap lantaran dianggap melakukan pungutan liar dari wisatawan di Pantai Pasir Perawan. Pantai itu merupakan obyek wisata yang dikembangkan secara swadaya oleh warga Pulau Pari.
Kasus itu kemudian bergulir dan saat dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tuduhan pungutan liar berubah menjadi pemerasan dengan kekerasan yang diancam dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga warga Pulau Pari itu kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan divonis bersalah dengan pidana penjara enam bulan 14 hari.
Kasus itu lalu berlanjut dengan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Dari putusan pengadilan tingkat banding, mereka divonis bebas oleh hakim. Vonis tersebut diputuskan hakim pada 5 Oktober 2018.
Menurut Mustaqhfirin, pasca-putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, selama dua tahun enam bulan atau sudah 30 bulan berlalu, warga Pulau Pari tidak pernah mendapat surat pemberitahuan atau informasi lanjutan terkait permohonan kasasi yang diajukan oleh kejaksaan.
KOMPAS/STEFANUS ATO
Ketua Forum Peduli Pulau Pari Mustaqhfirin
”Ada kejanggalan di sini. Sudah dua tahun enam bulan seharusnya kasus kami sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), kenapa masih ada perpanjangan waktu untuk kasasi, kok bisa. Kami pertanyakan ini, tidak adil bagi kami masyarakat nelayan di Pulau Pari,” katanya.
Tak lazim
Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili, menambahkan, kasus tersebut sangat janggal dan tidak biasa dalam sistem hukum acara pidana. Sebab, kuasa hukum dan warga sama sekali tidak mendapat pemberitahuan bahwa jaksa sudah mengajukan kasasi.
”Padahal pengajuan kasasi itu waktunya hanya 14 hari setelah putusan. Memori kasasi juga diajukan 14 hari setelah itu. Jadi, maksimal satu bulan setelah dua tahun enam bulan untuk pengajuan kasasi,” kata Charlie.
Sementara jangka waktu untuk permohonan pemeriksaan kasasi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 245. Dalam Ayat (1) Pasal 245 KUHAP disebutkan bahwa kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang memutus perkaranya di tingkat pertama (pengadilan negeri). Batas waktu mengajukan permohonan kasasi paling lama 14 hari. Sementara pada Ayat (2) Pasal 245 KUHAP juga dijelaskan bahwa panitera pengadilan wajib memberitahukan permintaan kasasi itu kepada pihak yang beperkara.
KOMPAS/STEFANUS ATO
Masyarakat nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/3/2021) siang. Mereka mempertanyakan berkas kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang baru dikirim ke Mahkamah Agung setelah 30 bulan tiga warga di pulau itu divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Menurut Charlie, tanpa ada pemberitahuan kepada penasihat hukum dan warga, mereka tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan kontra memori kasasi. Warga pun hanya mendapat surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara kalau berkas kasasi telah dikirim ke Mahkamah Agung. ”Ini seolah-olah sengaja supaya warga tidak punya kesempatan,” katanya.
Dari berbagai kejanggalan itu, kata Charlie, pihaknya meminta Mahkamah Agung menolak untuk memeriksa permohonan kasasi tersebut karena prosesnya dinilai cacat. Pihaknya juga berharap lembaga-lembaga pengawas memberikan tindakan korektif kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena mengabaikan hak-hak terdakwa.
Djuyamto dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat dihubungi terpisah, mengatakan, pihak pengadilan sudah bertemu dengan warga Pulau Pari yang menggelar demo pada Rabu siang di Pengadilan Jakarta Utara. Adapun terkait pemberitahuan kasasi kepada terdakwa, alamat terdakwa menggunakan alamat penasihat hukum yang berada di Jakarta Selatan.
”Jadi, panggilannya melalui delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas kasasi belum kami kirim juga ke Mahkamah Agung. Artinya, hak-hak dari terdakwa itu tidak hilang, mereka masih bisa menyampaikan kontra memori kasasi,” katanya.
Djumyanto menambahkan, ia belum melihat tanggal atau waktu pasti saat pihak jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, sesuai ketentuan undang-undang, tenggang waktu mengajukan kasasi itu dilakukan setelah 14 hari pasca-putusan. Setelah itu, dalam waktu 14 hari berikutnya, kejaksaan akan kembali mengajukan memori kasasi.
KOMPAS/STEFANUS ATO
Masyarakat nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/3/2021) siang. Mereka mempertanyakan berkas kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang baru dikirim ke Mahkamah Agung setelah 30 bulan tiga warga di pulau itu divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.