Penyebar foto dan video aksi bom bunuh diri di Makassar, Sulawesi Selatan, berarti melanggar Pasal 29 dan Pasal 45 B UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Oleh
Stefanus Ato dan Aguido Adri
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi meningkatkan pengamanan di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya hingga Banten pasca-ledakan bom bunuh diri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) pagi. Warga diimbau tidak panik karena polisi akan menggelar kegiatan patroli skala besar dan menempatkan personel serta alat utama sistem pertahanan di tempat ibadah dan pusat keramaian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pascabom bunuh diri di Makassar, masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya diimbau tidak perlu panik. Polda Metro Jaya memastikan pihaknya bersama instansi terkait akan menjaga dan memperketat keamanan masyarakat pascabom di Makassar.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap tenang. Seluruh tempat ibadah dan tempat lainnya akan dijaga oleh personel gabungan. Aktivitas agama juga silakan berjalan. Dengan adanya hal tersebut, kami melakukan kegiatan rutin, peningkatan keamanan, dan penjagaan bersama dengan TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pam swakarsa menjaga keamanan masing-masing,” kata Yusri, Minggu (28/3/2021).
Penyebar foto dan video aksi bom bunuh diri berarti melanggar Pasal 29 dan Pasal 45 B UU ITE dengan ancaman pidana paling lama penjara 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Tak hanya dari TNI dan unsur dari pemerintah daerah, kata Yusri, Polri juga mengandalkan pihak pengamanan di tempat ibadah.
”Kami berdayakan pengamanan internal gereja atau tempat ibadah melalui giat motivasi dan arahan untuk meningkatkan kewaspadaan. Kami akan melaksanakan mekanisme screening entry terhadap orang yang akan masuk ke gereja atau tempat ibadah,” kata Yusri.
Polda Metro Jaya juga memastikan kamera pemantau atau CCTV di seluruh tempat ibadah dan tempat lainnya berjalan dengan normal atau berfungsi dengan baik untuk membantu kegiatan pengawasan.
Imbauan serupa turut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro. Ia mengatakan, anggota kepolisian dan TNI akan menjaga ketat ketertiban dan keamanan warga Kota Bogor, Jawa Barat, tanpa terkecuali. Adapun menjelang perayaan Paskah, akhir pekan ini, petugas gabungan juga akan berjaga di sekitar gereja agar kegiatan ibadah berjalan lancar dan aman.
”Kami langsung menurunkan 700 personel di 85 gereja di Kota Bogor. Pengamanan itu menyusul adanya bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan. Selama satu pekan ke depan kita berusaha untuk mencegah, memperkuat pengamanan di gereja-gereja karena akan masuk pekan Paskah,” kata Susatyo.
Jangan sebar foto
Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto mengatakan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia menginstruksikan kepada kepolisian daerah dan jajaran untuk meningkatkan pengamanan di wilayah hukum masing-masing. Pengamanan tidak hanya di tempat keramaian, tetapi juga mulai dari kantor polisi hingga pusat perbelanjaan.
”Peningkatan pengamanan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya hal seperti di Kota Makassar, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang peringatan Wafat Isa Almasih 2 April 2021 dan perayaan Paskah 4 April mendatang,” tutur Rudy.
Rudy mengatakan, peningkatan keamanan itu sebagai bukti kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. Setiap anggota kepolisian yang bertugas diminta meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan kesehatan dan keselamatan diri.
Polda Banten meminta masyarakat untuk tidak mengirim dan menyebarkan video ataupun foto ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral di Kota Makassar. Penyebar konten kekerasan di media sosial diatur dalam undang-undang dan bisa dipidana.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi mengatakan, tujuan dari tindakan teroris adalah membuat rasa takut dan teror serta ancaman kepada masyarakat. Penyebaran video dan foto ke media sosial yang terkait ledakan bom di Makassar secara tidak langsung ikut mendukung tindakan terorisme tersebut.
”Tolong stop di kita, hapus, serta jangan di-share ke yang lain video dan foto aksi bom bunuh diri yang terjadi di Makassar," ujar Edy dalam siaran pers yang diterima Kompas, Minggu, di Jakarta.
Edy Sumardi menambahkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut mengatur penyebaran konten kekerasan. Aturan itu terdapat pada Pasal 29 dan Pasal 45B UU ITE. Mereka yang melanggar Pasal 29 dan Pasal 45 B dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Pesan toleransi
Dari Berita Jakarta, laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (27/3/2021), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan tentang penting dan indahnya tolerasi saat berkunjung ke lokasi pembangunan Rumah Ibadah dan Ruangan Serbaguna Gema Sadhana di Jalan Bedugul, Jakarta Barat. Pembangunan kuil pertama India Tamil di Jakarta tersebut ditargetkan selesai tahun ini.
”Saya berharap kita semua terus bangkit, jangan berhenti sebelum berhasil. Ini menunjukkan Jakarta kota yang heterogen dan penuh dengan toleransi,” ujarnya.