logo Kompas.id
MetropolitanPengamanan Ibu Kota...
Iklan

Pengamanan Ibu Kota Ditingkatkan

Penyebar foto dan video aksi bom bunuh diri di Makassar, Sulawesi Selatan, berarti melanggar Pasal 29 dan Pasal 45 B  UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan  atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Oleh
Stefanus Ato dan Aguido Adri
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TafXBzUItHFtBvA9veNd63vSnf4=/1024x522/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F57bddfb5-c7b0-48b0-be94-45758fa94b2d_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

JAKARTA, KOMPAS — Polisi meningkatkan pengamanan di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya hingga Banten pasca-ledakan bom bunuh diri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) pagi. Warga diimbau tidak panik karena polisi akan menggelar kegiatan patroli skala besar dan menempatkan personel serta alat utama sistem pertahanan di tempat ibadah dan pusat keramaian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pascabom bunuh diri di Makassar, masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya diimbau tidak perlu panik. Polda Metro Jaya memastikan pihaknya bersama instansi terkait akan menjaga dan memperketat keamanan masyarakat pascabom di Makassar.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000