Anggota ormas terbukti membawa senjata tajam dan bom molotov saat membuat keonaran di wilayah Kota Bogor.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Bogor menangkap enam anggota organisasi kemasyarakatan atau ormas yang membuat keonaran dan perusakan. Kepolisian mengimbau untuk tidak memasang atribusi ormas di Kota Bogor untuk menghindari pemicu bentrok antarormas.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, enam anggota ormas tersebut berinisial SP, TS, MR, SR, OI, dan HH. Dua orang di antaranya merupakan provokator aksi penyerangan berinisial OI dan HH.
”Kami menangkap enam pelaku beserta alat bukti enam senjata tajam, enam tongkat pemukul, ketapel, dan tiga buah bom molotov. Mereka mau berbuat onar dan mengganggu ketenteraman di Kota Bogor,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Minggu (28/3/2021).
Susatyo mengatakan, penangkapan enam pelaku itu terkait beredarnya video aksi sweeping dari salah satu ormas di wilayah Kota Bogor pada Rabu (24/3/2021) lalu, di sekitar Pasar Induk Kemang, Jalan Soleh Iskandar. Dalam video itu, anggota ormas membuat keonaran dengan menyerang, merusak posko ormas, dan membakar atribut.
Saat pemeriksaan dan penelusuran jejak digital dari rekaman video, kata Susatyo, otak dari kejadian pada Rabu silam itu adalah HH. Alasan mereka menyerang karena mendapat informasi kelompoknya telah diserang oleh ormas lain di wilayah Bandung.
”Lalu, HH dan OI sebagai provokator mengumpulkan teman-temannya untuk sweeping dan (melakukan) penyerangan. Padahal, penyerangan terhadap kelompok mereka di Bandung. Kami menyesalkan itu, oknum ormas ini justru ingin memicu gesekan di Kota Bogor,” kata Susatyo.
HH dan OI sebagai provokator mengumpulkan teman-temannya untuk sweeping dan (melakukan) penyerangan. Oknum ormas ini justru ingin memicu gesekan di Kota Bogor.
Para pelaku itu dikenai Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Susatyo melanjutkan, tindakan ormas perusuh, penganggu ketertiban dan keamanan ini tidak dapat dibenarkan, dan polisi akan menindak tegas serta tidak akan membiarkan aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.
Untuk itu, petugas gabungan akan rutin berpatroli dan melarang ormas memasang atribusi di area publik di Kota Bogor. Larangan itu bertujuan menghindari bentrokan antarpendukung ormas. ”Pemasangan atribut tidak hanya merusak estetika, tetapi juga bisa memicu bentrok antarormas,” kata Susatyo.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, Pemerintah Kota Bogor akan mendukung upaya kepolisian untuk menjaga kondusivitas di Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor juga sepakat, kepolisian dan TNI menertibkan dan menindak atribusi ormas yang terpasang di Kota Bogor.
”Polisi sudah mengimbau untuk mencabut atribusi ormas. Jika tidak dicabut, petugas gabungan akan menertibkan atribusi itu. Saya juga mengimbau, ormas yang selama ini mempunyai pola untuk unjuk kekuatan agar diubah ke pola kegiatan yang positif,” tutur Dedie.