Pengamanan Rumah Ibadah dan Pusat Keramaian Ditingkatkan di Bogor
Selain meningkatkan keamanan di gereja, polisi juga mengimbau warga tidak menyebarkan video dan foto bom bunuh diri yang terjadi di Makassar.
Oleh
AGUIDO ADRI/STEFANUS ATO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi meningkatkan pengamanan di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya hingga Banten pasca-ledakan bom bunuh diri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (28/3/2021) pagi. Warga diimbau tidak panik karena polisi akan menggelar patroli skala besar dan menempatkan personel serta alat utama sistem pertahanan di tempat ibadah dan pusat keramaian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pascabom bunuh diri di Makassar, masyarakat ibu kota DKI Jakarta dan sekitarnya diimbau tetap tenang. Polda Metro Jaya memastikan bersama instansi lain akan menjaga dan memperketat keamanan masyarakat pascabom di Makassar.
”Kami imbau masyarakat tidak panik dan tetap tenang. Seluruh tempat ibadah dan tempat lainnya akan dijaga oleh personel gabungan. Aktivitas agama juga silakan berjalan,” kata Yusri, Minggu (28/3/2021).
Tak hanya dari TNI dan unsur pemerintah daerah, kata Yusri, Polri juga mengandalkan pihak pengamanan di tempat ibadah. Selain itu, polisi juga bakal menggelar kegiatan patroli skala besar serta menempatkan alat pengamanan dan personel di tempat ibadah dan tempat lainnya.
”Kami perdayakan pengamanan internal gereja atau tempat ibadah melalui giat motivasi dan arahan untuk meningkatkan kewaspadaan. Kami akan melaksanakan mekanisme screening entry terhadap orang yang akan masuk ke gereja atau tempat ibadah,” kata Yusri.
Polda Metro Jaya juga memastikan kamera CCTV di seluruh tempat ibadah dan tempat lainnya berjalan normal atau berfungsi baik untuk membantu pengawasan.
Imbauan serupa disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro. Polisi dan TNI akan menjaga ketat ketertiban dan keamanan warga Kota Bogor tanpa terkecuali. Adapun menjelang perayaan Paskah, petugas gabungan juga akan berjaga di sekitar gereja agar kegiatan ibadah berjalan lancar dan aman.
”Kami langsung menurunkan 700 personel di 85 gereja di Kota Bogor. Pengamanan itu menyusul adanya bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar. Selama satu pekan ke depan, kita berusaha untuk mencegah, memperkuat pengamanan di gereja-gereja karena akan masuk pekan Paskah,” tutur Susatyo.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Banten juga akan meningkatkan pengamanan di wilayah Banten pasca-ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar pada Minggu pagi. Pengamanan difokuskan di gereja, tempat ibadah lain, serta mal dan pusat perbelanjaan.
Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto mengatakan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia menginstruksikan kepada kepolisian daerah dan jajaran untuk meningkatkan pengamanan di wilayah hukum masing-masing. Pengamanan tidak hanya di tempat keramaian, tetapi juga mulai dari Markas Komando Polri hingga tingkat pos polisi.
”Peningkatan pengamanan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya hal seperti di Kota Makassar. Dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat jelang momentum peringatan wafatnya Isa Almasih pada 2 April 2021 dan perayaan Paskah pada 4 April mendatang,” tutur Rudy.
Ia mengatakan, peningkatan keamanan itu untuk memberi rasa aman kepada masyarakat dan sebagai bukti kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. Setiap polisi yang bertugas juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan kesehatan dan keselamatan diri.
Polda Banten juga meminta masyarakat untuk tidak mengirim dan menyebarkan video ataupun foto ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral di Kota Makassar. Penyebar konten kekerasan di media sosial diatur dalam undang-undang dan bisa dipidana.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi mengatakan, tujuan teroris adalah membuat rasa takut dan teror serta ancaman kepada masyarakat. Penyebaran video dan foto ke media sosial yang terkait ledakan bom di Makassar secara tidak langsung ikut mendukung tindakan terorisme tersebut.
”Tolong stop di kita, hapus dan jangan di-share ke yang lain video dan foto aksi bom bunuh diri yang terjadi di Makassar,” ujar Edy dalam siaran pers yang diterima Kompas.
Edy Sumardi menambahkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut mengatur penyebaran konten kekerasan. Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bagi orang yang menyebarkan konten kekerasan, baik itu video ataupun foto, bisa dianggap melanggar dua pasal tersebut. Mereka yang melanggar pasal 29 dan pasal 45 B terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.