logo Kompas.id
MetropolitanDKI dan Sekitarnya Menunggu...
Iklan

DKI dan Sekitarnya Menunggu Aturan Resmi Larangan Mudik

Apabila pemerintah pusat ingin menekan penyebaran Covid-19, harus ada kebijakan terintegrasi. Sejauh ini, Jakarta masih menjalankan pemberlakuan pembatakan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 5 April.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hulHfPN6maSZp2EnwP89fiW4d7w=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Ffd8feeca-568b-4191-83d7-c2c3eb4a5496_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para pemudik memasukkan barang bawaanya ke dalam bagasi bus di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama tetangganya Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bogor di Jawa Barat menantikan pemerintah pusat membuat aturan resmi pelarangan mudik untuk Idul Fitri 2021 yang jatuh pada tanggal 13 Mei. Tanpa aturan dari pusat, daerah tidak bisa berkoordinasi memastikan pelarangan pergerakan manusia berjalan dengan baik.

”Bentuk aturannya masih dibahas. Ditunggu saja,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000