logo Kompas.id
MetropolitanKamera ETLE Mampu “Tilang”...
Iklan

Kamera ETLE Mampu “Tilang” Kendaraan Luar Kota

Kurun 2019-2020, kamera ETLE di DKI menangkap lebih dari 177.000 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran terbanyak adalah pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran lampu merah, serta pelanggaran marka jalan.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/axiThgrPY00TXCkm8yrnowdT0b8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210324JOG-TMC-ETLE-Polda-4_1616586074.jpg
Kompas

Suasana di ruang Traffic Management Centre Polda di Jakarta, Rabu (24/3/2021). Dari ruang ini, petugas menyiapkan surat konfirmasi bagi para pemilik kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan kamera tilang elektronik atau ETLE.

JAKARTA, KOMPASKepolisian Negara Republik Indonesia sudah menerapkan tilang elektronik atau ETLE mengandalkan kamera canggih di 12 wilayah hukum kepolisian daerah. Karena ada integrasi dalam ETLE Nasional, kendaraan dari luar kota yang terlibat pelanggaran lalu lintas bisa ditilang menggunakan dokumentasi kamera ETLE. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pelanggar.

”Dengan bergabungnya kami dalam ETLE Nasional, salah satu kelebihannya adalah kamera ETLE di Jakarta, Depok, dan Kabupaten Bekasi bisa untuk penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota selain pelat B,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, saat ditemui di ruang Traffic Management Centre Polda di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000