Kurun 2019-2020, kamera ETLE di DKI menangkap lebih dari 177.000 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran terbanyak adalah pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran lampu merah, serta pelanggaran marka jalan.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·5 menit baca
Kompas
Suasana di ruang Traffic Management Centre Polda di Jakarta, Rabu (24/3/2021). Dari ruang ini, petugas menyiapkan surat konfirmasi bagi para pemilik kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan kamera tilang elektronik atau ETLE.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah menerapkan tilang elektronik atau ETLE mengandalkan kamera canggih di 12 wilayah hukum kepolisian daerah. Karena ada integrasi dalam ETLE Nasional, kendaraan dari luar kota yang terlibat pelanggaran lalu lintas bisa ditilang menggunakan dokumentasi kamera ETLE. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pelanggar.
”Dengan bergabungnya kami dalam ETLE Nasional, salah satu kelebihannya adalah kamera ETLE di Jakarta, Depok, dan Kabupaten Bekasi bisa untuk penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota selain pelat B,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, saat ditemui di ruang Traffic Management Centre Polda di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Sebaliknya, lanjut Sambodo, kendaraan-kendaraan berpelat B yang terlibat pelanggaran di luar kota yang juga memiliki perangkat kamera ETLE bisa ditindak polda masing-masing. Surat konfirmasi dikirim ke alamat yang bersangkutan meski di luar wilayah hukum polda penindak.
Ini adalah bagian dari upaya kami meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. (Listyo Sigit Prabowo)
Kompas
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, saat ditemui di Ruang Traffic Management Centre Polda di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Seperti diberitakan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meluncurkan ETLE Nasional Selasa (23/3) lalu. Penerapan di 12 wilayah polda merupakan tahap pertama, dan akan terus diperluas ke seluruh 34 polda.
Polda-polda yang masuk tahap pertama adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DI Yogyakarta, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat. Terdapat total 244 kamera yang dioperasikan dengan 98 di antaranya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
”Ini adalah bagian dari upaya kami meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan, dan menghargai sesama pengguna jalan,” ujar Listyo (Kompas.id, 23/3).
Polda Metro Jaya memelopori ETLE di Jakarta pada 2018. Hingga pertengahan 2020, terdapat 12 kamera ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang semuanya berada di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada 10 titik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantas mengucurkan hibah Rp 38,5 miliar untuk penambahan 45 kamera untuk disebar di Jakarta Pusat, Selatan, dan Timur sehingga total 57 kamera beroperasi di Ibu Kota.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pemberlakuan tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan pada Senin (10/8/2020). Penindakan menggunakan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) akan diterapkan di 13 ruas jalan dari 25 ruas jalan kawasan ganjil-genap.
Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian pada 2020 mengusulkan penambahan puluhan kamera lagi untuk dipasang tahun 2021. Namun, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menginformasikan, hibah ETLE ditiadakan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2021 mengingat anggaran mesti dihemat di tengah situasi pandemi Covid-19. Meski demikian, masih ada harapan pada APBD Perubahan 2021. Saat ini, jumlah yang diusulkan adalah 60 kamera tambahan untuk dipasang di Ibu Kota.
Sambil menanti kepastian tambahan kamera dari DKI, Ditlantas sudah bekerja sama dengan berbagai pihak sehingga jumlah kamera ETLE yang beroperasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat peluncuran kemarin Selasa sudah bertambah 41 unit menjadi total 98 unit.
Sebanyak 41 kamera tambahan tersebar di 10 koridor transjakarta, di Depok dan Kabupaten Bekasi, serta di tujuh lokasi di jalan tol yang mengarah ke timur. Pengadaan di Depok dan Bekasi bersumber dari hibah pemerintah daerah masing-masing, di jalur transjakarta oleh PT Transportasi Jakarta, dan di tol oleh Jasa Marga.
Sambodo menyebutkan, kurun 2019-2020, kamera ETLE di Jakarta menangkap lebih dari 177.000 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran terbanyak adalah pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran lampu merah, serta pelanggaran marka jalan.
Penerapan ETLE diklaim efektif menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas sehingga meningkatkan keselamatan berkendara. Berdasarkan data dari lima titik kamera ETLE di Sudirman-Thamrin kurun Agustus-Oktober 2020, jumlah pelanggaran turun dari 2.742 pelanggaran pada Agustus menjadi 1.239 pelanggaran di Oktober.
Kompas
Petugas Pos Indonesia, Mahrudin, mengambil ratusan surat konfirmasi tilang elektronik atau ETLE di ruang Traffic Management Centre Polda di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Penurunan pelanggaran juga tecermin dari berkurangnya jumlah surat konfirmasi pelanggaran yang dikirim lewat PT Pos Indonesia (Persero). Salah satu petugas Pos Indonesia, Mahrudin, mengatakan, ia bisa mengambil 700-an surat konfirmasi sekali datang ke Ditlantas Polda Metro Jaya di awal penerapan ETLE. Kini, rata-rata ia mengambil 400-500 surat sekali datang.
”Ini saya mengambil 400-an surat,” ujar Mahrudin di ruang TMC Polda Metro Jaya. Ia lantas membawa surat itu ke kantor pos Jakarta Selatan di Fatmawati, lalu di sana surat-surat disortir sesuai area pengiriman. Surat dikirim keesokan harinya.
Sambodo menambahkan, pihaknya juga berinovasi dengan penggunaan 30 kamera bergerak untuk ETLE. Kamera ETLE bergerak merupakan kamera yang dibawa oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas untuk mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas di jalan-jalan yang rawan pelanggaran tetapi belum dipasangi perangkat kamera ETLE statis. Kamera bergerak bisa dipasang di helm, rompi seragam, atau dasbor mobil patroli.
Kelebihan kamera bergerak adalah bisa mendokumentasikan bermacam pelanggaran lalu lintas yang belum bisa ”diputuskan” oleh kamera ETLE statis sebagai pelanggaran. Contohnya, sopir angkot yang ngetem atau mobil berhenti di lokasi dengan rambu dilarang stop.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Anggota Brigade Motor (BM) Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kamera electric traffic law enforcement (ETLE) mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/3/2021).
Tantangannya, dokumentasi dari kamera ETLE bergerak mesti melalui proses analisis dulu oleh petugas sebelum diputuskan ada pelanggaran. Jika dengan kamera ETLE statis, surat konfirmasi langsung jadi di hari yang sama dengan pelanggaran.
Selain itu, Ditlantas juga masih melatih para personel agar makin mahir menggunakan kamera ETLE bergerak guna mendapatkan bukti sahih pelanggaran. Jika petugas saat di lapangan menemukan pelanggaran rambu dilarang berhenti, misalnya, petugas mesti paham cara mengarahkan kamera agar kamera menangkap kendaraan pelanggar disertai rambunya.
”Mudah-mudahan dalam seminggu-dua minggu ini anggota semakin terlatih sehingga hasil video rekaman betul-betul berkualitas untuk menjadi alat bukti penegakan hukum,” kata Sambodo.