logo Kompas.id
MetropolitanPersetubuhan Anak dan Penipuan...
Iklan

Persetubuhan Anak dan Penipuan Terungkap di Balik Video Viral Praktik Penggandaan Uang

Pelaku yang mempertontonkan kemampuannya menggandakan uang di Bekasi hanya merupakan trik sulap. Polisi pun membongkar kejahatan lain di balik video viral tersebut.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vVcuBrs988oZw9SC-DOm6IO3z6k=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F9fa3530f-53ff-45a4-96fd-60ae80447451_jpg.jpg
KOMPAS/Istimewa

Polres Metro Bekasi menunjukkan barang bukti yang digunakan H dalam membuat video praktik penggandaan uang, Selasa (23/3/2021), di Markas Polres Metro Bekasi. H ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan persetubuhan anak di bawah umur.

BEKASI, KOMPAS — Seorang warga Babelan, Kabupaten Bekasi, berinisial H (44), yang viral di media sosial karena mempraktikkan penggandaan uang, berakhir dengan status tersangka. Ia dijerat polisi dengan undang-undang perlindungan anak karena menikahi istrinya, NP, yang masih di bawah umur. H juga disangka melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penipuan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, video viral yang mempertontonkan kemampuan H menggandakan uang hanya trik sulap. Video itu direkam oleh istri H, berinisial NP (18), pada 3 atau 4 Maret 2021 dan disaksikan oleh pasien-pasien H yang saat itu tengah berkunjung. H selama ini dikenal memiliki keahlian mistik untuk menyembuhkan penyakit.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000