Persetubuhan Anak dan Penipuan Terungkap di Balik Video Viral Praktik Penggandaan Uang
Pelaku yang mempertontonkan kemampuannya menggandakan uang di Bekasi hanya merupakan trik sulap. Polisi pun membongkar kejahatan lain di balik video viral tersebut.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Seorang warga Babelan, Kabupaten Bekasi, berinisial H (44), yang viral di media sosial karena mempraktikkan penggandaan uang, berakhir dengan status tersangka. Ia dijerat polisi dengan undang-undang perlindungan anak karena menikahi istrinya, NP, yang masih di bawah umur. H juga disangka melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penipuan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, video viral yang mempertontonkan kemampuan H menggandakan uang hanya trik sulap. Video itu direkam oleh istri H, berinisial NP (18), pada 3 atau 4 Maret 2021 dan disaksikan oleh pasien-pasien H yang saat itu tengah berkunjung. H selama ini dikenal memiliki keahlian mistik untuk menyembuhkan penyakit.
”Ada temannya yang kemudian mempromosikan video itu kalau H memiliki kesaktian. Tujuannya untuk menarik pasien-pasien,” kata Hendra.
Sementara untuk meyakinkan orang lain kalau H memiliki kesaktian, ia juga memajang berbagai alat-alat sulap yang diklaim sebagai jimat. Barang-barang itu setelah diselidiki polisi merupakan barang-barang palsu yang dibeli dari wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kepada masyarakat, terkait dengan penggandaan uang dan berupaya menarik perhatian banyak orang itu sudah banyak dibuka kebohongannya. Jangan percaya karena sudah pasti berbohong.
Uang yang digandakan oleh H juga hanya uang mainan atau palsu. Lembaran uang kertas itu sudah dihilangkan atau dibakar H saat videonya mendapat atensi dari masyarakat luas. H sendiri sudah 28 tahun bekerja sebagai tukang pijat, menjual barang-barang antik, dan membuka praktik pengobatan pasien.
Hendra menambahkan, setelah video praktik penggandaan uang itu dipromosikan di media sosial dan viral, pasien yang berkunjung membeludak. Selama dua pekan terakhir, jumlah pasien yang berkunjung mencapai 200 orang setiap hari. Imbalan yang dibayarkan satu orang pasien kepada H sebesar Rp 50.000.
”Jadi, kepada masyarakat, terkait dengan penggandaan uang dan berupaya menarik perhatian banyak orang itu sudah banyak dibuka kebohongannya. Jangan percaya karena sudah pasti berbohong,” ucap Hendra.
Kepala Kepolisian Sektor Babelan Komisaris Ghulam menambahkan, tindakan penggandaan uang yang dilakukan pelaku bertujuan meyakinkan masyarakat kalau H merupakan orang sakti yang memiliki banyak uang. Jadi, tindakan H bukan menggandakan uang milik para pasien.
”Dia hanya mau meyakinkan saja kalau dia sakti, bukan menggandakan sebetulnya. Bukan pasien datang lalu minta uangnya digandakan,” kata Ghulam.
Terkait tindakan H selama ini yang membohongi masyarakat, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penipuan. Kasus penipuan itu masih akan terus dikembangkan polisi, termasuk berkaitan dengan temuan uang palsu hingga dua KTP pelaku dengan identitas yang berbeda.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, polisi juga menjerat H dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. H terancam pidana penjara 15 tahun karena terlibat persetubuhan terhadap istrinya, NP.
”Istrinya anak masih di bawah umur, ini diakui oleh istri H sendiri. Kasus ini masih kami dalami, tetapi kami tetapkan H sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur,” kata Yusri.
Kasus persetubuhan terhadap NP dinilai sebagai tindak pidana lantaran H saat menikahi NP, pada 2017, usia NP masih 15 tahun. Kasus persetubuhan itu juga sudah dilaporkan mertua H ke Polres Metro Bekasi pada Senin (22/3/2021).