Kamera untuk sistem tilang elektronik (ETLE) di DKI Jakarta akan terus ditambah untuk memantau pelanggaran lalu lintas di sejumlah wilayah pinggiran Ibu Kota.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menambah 60 kamera untuk sistem tilang elektronik atau ETLE di Ibu Kota. Dengan demikian, jangkauan ETLE bertambah luas hingga ke wilayah pinggiran. Melihat efektivitas ETLE menekan angka pelanggaran lalu lintas, Pemprov DKI berkomitmen memenuhi usulan itu demi menurunkan angka kecelakaan.
”Kami akan sesegera mungkin dengan dukungan Pak Gubernur (Anies Baswedan) dan DPRD DKI mewujudkan apa yang menjadi harapan Pak Kapolda (Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Fadil Imran) dan tentu masyarakat Jakarta,” tutur Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria seusai peluncuran ETLE Nasional, di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya, hingga pertengahan 2020, terdapat 12 kamera ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang semuanya berada di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada 10 titik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantas mengucurkan hibah Rp 38,5 miliar untuk penambahan 45 kamera guna disebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur sehingga total 57 kamera beroperasi di Ibu Kota.
Ditlantas Polda Metro Jaya pada 2020 mengusulkan penambahan puluhan kamera lagi untuk dipasang pada 2021. Namun, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menginformasikan, hibah ETLE ditiadakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, mengingat anggaran mesti dihemat di tengah situasi pandemi Covid-19. Meski demikian, masih ada harapan pada APBD Perubahan 2021.
Saat ini, jumlah yang diusulkan adalah 60 kamera tambahan. Ariza menyatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya pembiayaan ETLE. ”Kami mendukung agar masyarakat melalui program ini lebih tertib dan patuh berlalu lintas serta pada akhirnya membuat angka kecelakaan menurun,” ujarnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan, berdasarkan data dari lima titik kamera ETLE di Sudirman-Thamrin kurun waktu Agustus-Oktober 2020, jumlah pelanggaran lalu lintas menurun, dari 2.742 pelanggaran pada Agustus menjadi 1.239 pelanggaran pada Oktober atau merosot 54,8 persen. Titik pemantauan yaitu di Ratu Plaza Selatan, Ratu Plaza Utara, Sarinah Selatan, Setia Budi Selatan, dan Setia Budi Utara.
Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, sebagian besar kamera ETLE sudah ”mengawasi” lalu lintas di jalan-jalan protokol, seperti ruas Sudirman-Thamrin, Jalan MT Haryono, Gatot Subroto, Gunung Sahari, dan kawasan Medan Merdeka. ”Tinggal daerah-daerah pinggiran, seperti DI Panjaitan (Jakarta Timur), Cengkareng dan Kalideres (Jakarta Barat), Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan sebagainya,” katanya.
Sambil menanti kepastian tambahan kamera dari DKI, Ditlantas sudah bekerja sama dengan berbagai pihak sehingga jumlah kamera ETLE yang beroperasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat peluncuran Selasa ini sudah bertambah 41 unit menjadi total 98 unit.
Lokasinya tersebar di 10 koridor Transjakarta, di Depok dan Kabupaten Bekasi, serta di tujuh lokasi di jalan tol yang mengarah ke timur. Pengadaan di Depok dan Bekasi bersumber dari hibah pemerintah daerah masing-masing, di jalur Transjakarta oleh PT Transportasi Jakarta, dan di tol oleh Jasa Marga.
Fadil menyebutkan, Polda Metro Jaya juga memiliki 30 kamera ETLE bergerak (mobile) yang bisa dipasang pada helm petugas, rompi seragam, atau di dasbor mobil patroli. Ia menginstruksikan anggotanya untuk juga menguji coba kamera bergerak dalam pengawasan lalu lintas pada malam akhir pekan.
”Jadi, silakan yang mau coba kebut-kebutan nanti akan saya turunkan tim kamera tersembunyi, tinggal terima buktinya, ’surat cinta’ dari Direktorat Lalu Lintas,” ucapnya.
Menurut Fadil, mobil patroli tidak perlu menghentikan mobil yang kebut-kebutan atau balap liar. Petugas cukup mengikuti dari belakang kendaraan pelanggar, mendokumentasikan dengan kamera ETLE bergerak, lalu menganalisis di kantor untuk mengambil bukti pelanggaran dari foto dan video. Surat terkait pelanggaran lantas dikirimkan ke alamat sesuai identitas kendaraan.
Jadi, silakan yang mau coba kebut-kebutan nanti akan saya turunkan tim kamera tersembunyi, tinggal terima buktinya, ”surat cinta” dari Direktorat Lalu Lintas. (Fadil Imran)
Meski demikian, Sambodo menyatakan, personelnya tetap akan menindak secara manual jika pengendara dengan perilaku berisiko dinilai sudah sampai mengancam keselamatan pengendara lain di jalan.