Di Ibu Kota, Jenazah Pasien Covid-19 Kini Boleh Ditumpangkan di Makam Keluarga
Pemakaman umum non-Covid-19 mulai diperbolehkan menerima jenazah pasien Covid-19 dengan syarat proses penguburan menerapkan protokol keamanan penuh. Kebijakan ini guna menyiasati kekurangan lahan makam di DKI Jakarta.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berkurangnya lahan pemakaman membuat tempat-tempat pemakaman umum di Ibu Kota bersedia menerima jenazah orang yang meninggal akibat Covid-19 agar dikubur di dalam satu liang lahat dengan jenazah kerabat.
Petak-petak yang masih tersedia di TPU bukan khusus Covid-19 hanya diperuntukkan bagi jenazah yang meninggal akibat penyebab lain seperti sakit dan kecelakaan.
”Aturan jenazah pasien Covid-19 boleh ditumpangkan di makam keluarga baru keluar Februari lalu,” kata Kepala Satuan Pelaksana Tempat Pemakaman Umum (Kasatpel TPU) Petamburan, Jakarta Pusat, Sandra Narwita ketika ditemui, Kamis (18/3/2021).
Aturan jenazah pasien Covid-19 boleh ditumpangkan di makam keluarga baru keluar Februari lalu.
Ketersediaan petak makam sangat terbatas, di TPU Petamburan, dari 15.000 petak hanya 216 yang kosong. Petak-petak kosong ini diperuntukkan bagi jenazah yang semasa hidup memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Warga dari luar Jakarta juga bisa dimakamkan di sini dengan syarat meninggal di rumah sakit Jakarta atau di tempat selain rumah sakit dan memiliki surat pengantar dari rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), serta puskesmas.
Menurut Sandra, sepanjang Februari-Maret ini sudah ada sembilan pemakaman untuk pasien Covid-19. Mereka ditumpangkan ke dalam liang lahat kerabat yang telah dikebumikan terlebih dulu.
Umumnya, ahli waris meminta penguburan dilakukan di petak makam keluarga dengan alasan tidak mau anggota keluarga yang telah berpulang itu dimakamkan di TPU khusus Covid-19 yang umumnya jauh dari rumah mereka.
Berdasarkan data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta per Januari 2021, di TPU khusus Covid-19 Tegal Alur hanya tersisa 400 petak makam. Sementara di TPU Pondok Ranggon tinggal 200 petak. Keadaan ini yang membuat pemakaman umum non-Covid-19 mulai diperbolehkan menerima jenazah pasien Covid-19 dengan syarat pemakaman menerapkan protokol keamanan penuh.
Dinas ini mencatat setiap hari ada 100 pemakaman dengan protokol Covid-19 dan 90 pemakaman yang tidak terkait dengan virus korona baru. Artinya, setiap hari ada 190 pemakaman yang harus diurus sehingga kebutuhan lahan pemakaman tinggi. (Kompas, 27 Januari 2021)
Kasatpel TPU Karet Bivak dan Pasar Baru Barat, Saiman, juga mengemukakan hal serupa. Aturan penumpangan jenazah sejatinya ada dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta 3/2007, tetapi baru benar-benar berjalan sejak September 2017. Bahkan, TPU ini hanya melayani pemakaman tumpang.
Ketika Kompas berkunjung ke TPU Karet Bivak, Yenny, seorang warga Jakarta yang hendak mengurus pemakaman ayahnya, mengatakan tidak ada kesulitan mencari petak makam. Kakek, nenek, dan salah satu pamannya dikuburkan di TPU ini. Kakek dan nenek berada dalam satu liang lahat. Direncanakan, jenazah ayah akan dikuburkan sepetak dengan jenazah paman yang telah meninggal dunia beberapa tahun silam.
”Keluarga-keluarga yang telah memiliki petak makam di sini memang tidak kesulitan mengurus penguburan. Kalau ada orang baru, yaitu jenazah yang tidak memiliki kerabat yang dikubur di Karet Bivak, kami meminta ahli warisnya agar pergi ke TPU Menteng Pulo di Tebet atau TPU Kampung Kandang di Jagakarsa. Di sana masih ada petak kosong,” tutur Saiman.
Meningkat
Kasatpel TPU Tanah Kusir Gunawan mengungkapkan, selama satu tahun pandemi Covid-19, jumlah pemakaman meningkat. Apabila dulu satu hari hanya ada 5-6 pemakaman, kini setiap hari setidaknya ada 10 pemakaman. TPU Tanah Kusir yang seluas 52 hektar dan memiliki 20.000 petak makam ini juga sudah penuh.
”Bulan Januari ada 36 pemakaman pasien Covid-19. Semuanya ditumpang di atas jenazah kerabat,” katanya.
Pada Februari ada 26 pemakaman pasien Covid-19 dan Maret ada 25 pemakaman. Ketika Kompas berkunjung ke TPU Tanah Kusir pada 16 Maret siang, Gunawan mengatakan, di pagi hari ada dua pemakaman pasien Covid-19.
Sekretaris RT 009 RW 001 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan Afrit Kikhai mengatakan, selama satu tahun terakhir telah menangani pemakaman tiga warganya. Mereka tidak meninggal akibat Covid-19 dan semuanya dikebumikan di Tanah Kusir, ada yang blok Islam dan ada juga di blok Nasrani. Ketiga jenazah itu semasa hidup memiliki KTP Jakarta sehingga Afrit mudah mengurus pemakaman mereka.
”Selama pandemi ini belum ada warga RT 009 yang ber-KTP luar Jakarta meninggal dunia. Kalau pengalaman sebelumnya biasanya pihak keluarga membawa mereka ke kampung halaman, kami cuma memfasilitasi mobil ambulans dan sopir. Ada juga yang dimakamkan di tanah wakaf milik masjid-masjid,” ujarnya.
Di Jakarta, berdasarkan data Dinas Kesehatan hingga 16 Maret sudah ada 365.419 kasus Covid-19. Tingkat kesembuhan adalah 96,6 persen dan tingkat kematian 1,7 persen atau setara dengan 6.100 jiwa.