Langgar Aturan, Suami dan Istri Anggota DPRD DKI Ikut Divaksin
Sasaran vaksinasi tahap kedua adalah pelayan publik. Anggota dewan bagian dari pelayan publik yang dimaksud, tetapi suami atau istri mereka tidak berhak ikut vaksinasi.
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejak awal Maret lalu, baik Ketua DPRD maupun Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta meminta kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk juga memberikan vaksin kepada keluarga anggota dewan pada vaksinasi tahap kedua yang kini tengah berlangsung di Jakarta. Adapun jumlah anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang.
Pemberian vaksin dosis pertama untuk anggota DPRD DKI Jakarta sudah berlangsung pada awal Maret lalu. Pekan ini, mulai Selasa (15/3/2021) hingga Kamis (18/3/2021), adalah pemberian vaksin dosis kedua bagi anggota dewan.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang mengatakan, pada pekan ini pemberian vaksin bagi anggota dewan masih berlangsung. Dijelaskan, pemberian vaksin itu untuk anggota dewan dan istri atau suami anggota dewan.
”Pemberian vaksin dosis kedua untuk anggota dewan dan suami atau istri anggota dewan berlangsung mulai Selasa (16/3/2021) sampai Kamis (18/3/2021),” kata Aritonang.
Sudah ada tahapan dan penentuan prioritas kelompok yang harus divaksin. Keluarga anggota DPRD tidak masuk dalam kelompok prioritas. (Ahmad Riza Patria)
Terkait pemberian vaksin bagi keluarga anggota dewan, menurut Aritonang, belum ada kejelasan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. ”Untuk vaksinasi bagi keluarga anggota dewan, dinas kesehatan akan memberitahukan kami. Jadi, yang sekarang itu untuk anggota dewan dan istri dan suami,” katanya.
Aritonang juga menjelaskan, vaksinasi untuk pasangan anggota dewan tidak masuk kategori vaksinasi bagi keluarga anggota dewan. Sebab, yang dimaksud keluarga adalah anak atau orangtua anggota dewan.
Gembong Warsono, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, yang dihubungi menegaskan, dirinya hari ini datang ke DPRD DKI untuk menerima vaksin dosis kedua. Ia memastikan datang sendiri tanpa istri.
”Di undangannya cuma buat anggota, bukan untuk anak dan istri. Saya tunduk dan patuh pada undangan,” katanya.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai upaya DPRD DKI untuk juga memberikan vaksin Covid-19 kepada keluarga anggota dewan, dalam hal ini pasangan anggota dewan, melanggar petunjuk teknis vaksinasi. Ombudsman meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta tegas menerapkan petunjuk teknis vaksinasi.
Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Selasa, menegaskan, sesuai penahapan petunjuk teknis vaksinasi, proses vaksinasi yang dimuat dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dibagi dalam empat tahapan.
Tahap I diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Tahap IIa untuk petugas pelayanan publik, yaitu TNI dan Polri, aparat hukum, serta petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tahap IIb adalah vaksinasi untuk kelompok usia lanjut (umur 60 tahun ke atas).
Lalu sasaran vaksinasi Covid-19 tahap III adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Kemudian tahap IV untuk masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Melihat tahapan itu, anggota dewan masuk dalam tahap II, yaitu petugas lain yang terlibat dalam pelayanan publik. ”Jadi, keluarga anggota DPRD DKI berhak mendapat vaksinasi saat ini kalau masuk target sebagaimana disampaikan juknis tersebut untuk tahap I dan II. Jika tidak, namanya mengambil jatah vaksin bagi yang berhak,” kata Teguh.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah secara terpisah menilai pemberian vaksin bagi pasangan anggota dewan itu menyalahi prosedur dan skala prioritas. Keluarga anggota dewan tidak masuk dalam skala prioritas pemberian vaksin tahap II.
”Justru yang mendesak diberi adalah guru atau tenaga pengajar. Sebab, mulai Juli mendatang ada rencana pembelajaran tatap muka sehingga tenaga pendidik seharusnya mulai sekarang sudah dijadwalkan untuk diberi vaksin,” kata Trubus.
Apabila Pemprov DKI tetap memberikan vaksin kepada keluarga anggota dewan, ia mempertanyakan untuk apa ada skala prioritas pemberian vaksin yang sudah ditetapkan. ”Anggota keluarga dewan tidak ada kaitan langsung dengan pelayanan publik. Sebaiknya anggota keluarga dewan diarahkan ke vaksin mandiri saja,” tegasnya.
Teguh melanjutkan, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan, vaksinasi adalah program nasional, bukan milik Pemprov DKI, Dinas Kesehatan DKI, atau anggota DPRD DKI.
”Dirjen P2P menetapkan tahapan tersebut sebagai bentuk diskriminasi positif semata-mata ditujukan agar para frontliner dan penduduk lansia lebih terlindungi saat melaksanakan tugasnya. Jangan sampai karena egoisme elite-elite di Jakarta, para frontliner dan warga lansia di daerah yang masih menunggu vaksin karena jumlahnya terbatas malah tidak mendapatkan hak-hak mereka” tutur Teguh.
Pemeriksaan
Menurut Teguh, jika benar Dinas Kesehatan DKI memfasilitasi vaksinasi bagi keluarga anggota DPRD DKI, hal itu bertentangan dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi yang dikeluarkan Dirjen P2P dan diduga kuat ada malaadministrasi yang mengarah sebagai gratifikasi. Itu karena pemberian vaksinasi tersebut terkait dengan jabatan anggota DPRD DKI, bukan karena peruntukannya sebagaimana yang termuat dalam petunjuk teknis.
”Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, tentu kami berhak melakukan pemeriksaan terhadap pemberian vaksinasi yang tidak berkesesuaian dengan juknis tersebut sebagai dugaan awal adanya malaadministrasi yang dilakukan Dinas Kesehatan DKI,” tutur Teguh.
Teguh memastikan proses pemanggilan kepada Dinas Kesehatan DKI akan dilakukan segera agar peristiwa tersebut tidak merembet ke instansi, lembaga, dan DPRD daerah lain.
Adapun permintaan anggota DPRD DKI tersebut merujuk pada preseden pemberian vaksin bagi anggota keluarga DPR RI. Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia agar Kementerian Kesehatan tegas dalam melaksanakan petunjuk teknis vaksinasi.
”Sesuai dengan kewilayahan, penanganan diskriminasi yang diduga dilakukan Kemenkes merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia walaupun tidak tertutup kemungkinan, kami juga bisa memanggil Dirjen P2P sebagai pihak terkait dalam fungsi pengawasan distribusi vaksin di wilayah Jakarta. Satu ketidaktaatan akan menjadi rujukan ketidaktaatan penyelenggara pelayanan publik lainnya,” katanya.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada 3 Maret 2021 sudah menegaskan, Pemprov DKI menolak usulan vaksinasi Covid-19 untuk keluarga anggota DPRD DKI. Ahmad Riza saat itu mengingatkan sudah ada tahapan dan penentuan prioritas kelompok yang harus divaksin. Keluarga anggota DPRD tidak masuk dalam kelompok prioritas.
Teguh berharap, para pejabat bisa memberikan contoh bagi masyarakat terkait dengan proses vaksinasi ini. Ketidakpatuhan terhadap petunjuk teknis yang dibuat oleh pemerintah yang dilakukan aparatnya sendiri bisa menghasilkan kekacauan. Target percepatan vaksinasi yang berkeadilan juga akan semakin sulit dicapai.
”Kekhawatiran kita, jika juknis tersebut tidak dipatuhi, yang terjadi adalah vaksin itu akan diakses terlebih dahulu oleh pihak yang memiliki posisi dan jabatan penting, bukan oleh yang memerlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Teguh.