Pelonggaran, DKI Jakarta Diminta Konsultasi dengan Pemerintah Pusat
Langkah pelonggaran harus memperhitungkan aspek protokol kesehatan Covid-19.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuka tempat-tempat hiburan dalam dua pekan mendatang. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan agar Pemprov DKI mendiskusikan atau mengonsultasikan hal itu dengan pemerintah pusat untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19.
Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Minggu (14/3/2021), menjelaskan, saat ini di Jakarta masih berlaku kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Status itu belum dicabut, yang kian memperkuat desakan agar ada diskusi dengan pemerintah pusat.
Namun, kalau pelonggaran bentuknya modifikasi, seperti 75 persen dan 25 persen, Ombudsman menilai hal itu masih bisa dilakukan. Meski begitu, aspek kehati-hatian, seperti penerapan protokol kesehatan, harus dilakukan ketat.
Teguh menambahkan, upaya Ombudsman untuk mengingatkan langkah DKI yang akan melonggarkan tempat-tempat hiburan ataupun tempat wisata adalah untuk menghindarkan terjadinya kerumunan yang berdampak pada lonjakan kasus. Ia merujuk kembali pada upaya serupa tahun lalu saat sejumlah usaha mulai dibuka, tetapi lalu ditutup lagi karena angka kasus naik.
Demikian juga kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) yang lalu dipecah dari satu ruas ke sejumlah ruas. Kegiatan itu lagi-lagi menambah jumlah kasus Covid-19. ”Untuk itu, lebih baik DKI ketat saja dulu sampai nanti dilihat ada keputusan nasional. Ini bukan keputusan DKI saja. DKI ini megapolitan, dampaknya bisa ke wilayah penyangga,” ujar Teguh.
Sabtu (13/3/2021), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, setelah 22 Maret 2021 akan dimulai pelonggaran-pelonggaran. Dalam dua pekan ini, DKI Jakarta sudah membuka tempat wisata, seperti Taman Margasatwa Ragunan dan museum. Lainnya, tempat-tempat permainan atau wahana bermain juga dibuka.
Dalam dua minggu ke depan memang ada potensi membuka tempat-tempat hiburan, seperti karaoke yang selama pandemi Covid-19 belum dibuka. ”Namun, ini masih akan kami pelajari. Kami, Pemprov DKI, akan mendiskusikannya dengan pemerintah pusat, dengan satgas pusat, dengan para pakar epidemiologi, dan semua unsur Forkopimda,” ucap Ahmad Riza.
Lantaran masih akan berdiskusi, ia belum bisa menyatakan keputusan apa pun terkait pembukaan kembali tempat-tempat hiburan. ”Semuanya sangat bergantung pada fakta dan data situasi yang terus berkembang,” jelasnya.
Adapun untuk sejumlah tempat wisata yang mulai dibuka, di antaranya Ragunan, Ahmad Riza menyatakan, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari. Di antaranya angka kasus Covid-19 yang terus menurun. Angka kesembuhan ada di 96 persen, angka kematian di 1,7 persen.
Dengan kebijakan pembukaan itu, Taman Margasatwa Ragunan sejak Sabtu (13/3/2021) sudah dibuka untuk kegiatan wisata. Meski begitu, kapasitas pengunjung masih dibatasi dan tetap ada penerapan protokol kesehatan yang dijalankan ketat.
”Untuk hari Minggu ini sampai dengan pukul 13.00 jumlah pengunjung tercatat 3.466 orang,” jelas Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan Ketut Widarsana yang dihubungi Minggu siang.
Sementara jumlah kendaraan yang memadati area parkir Ragunan, sepeda motor ada 565 unit, sepeda 755 unit, dan mobil 282 unit. ”Untuk kunjungan kali ini, warga ber-KTP non-DKI sudah boleh berkunjung,” ujar Ketut.
Selain TM Ragunan, wahana permainan anak pun sudah mulai dibuka. ”Untuk pembukaan tempat bermain anak, ada yang sudah dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” kat Bambang Ismadi, Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Tempat-tempat yang sudah dibuka rata-rata sudah mengajukan proposal sejak dua bulan lalu. Proposal tersebut juga berisi protokol kesehatan yang akan diterapkan, kemudian sudah melakukan paparan dan disurvei oleh tim gabungan Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
”Dari delapan manajemen usaha dengan masing-masing memiliki lebih dari satu usaha atau outlet yang sudah mengajukan proposal, tujuh manajemen sudah menerima izin. Total ada 40 outlet yang sudah boleh beroperasi,” kata Bambang Ismadi.
Untuk wahana permainan anak-anak itu pun, jelas Bambang, boleh dibuka hanya untuk anak-anak usia 9- 12 tahun. Kemudian, setiap peralatan permainan harus didisinfektan serta ada pembatasan kapasitas maksimal 25 persen saja supaya tidak terjadi kerumunan.
Untuk tempat hiburan seperti karaoke, tim gabungan masih mempelajari dari aspek protokol kesehatannya.