logo Kompas.id
MetropolitanPembatasan Dilonggarkan,...
Iklan

Pembatasan Dilonggarkan, Pegawai Kantoran Kian Waspadai Penularan Covid-19

Karyawan tetap mewaspadai potensi paparan SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di kantor meskipun ada pelonggaran pembatasan sosial.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cqZrv4G3QwbXmbhvcoMBMvC5A6M=/1024x582/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F0c7d3a6f-e60f-46c4-a39f-13e57b339a2c_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah pegawai kantor meninggalkan gedung perkantoran saat jam istirahat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021). Pemerintah masih menerapkan PPKM berskala mikro untuk mengendalikan pandemi Covid-19 hingga 8 Maret mendatang. Hingga satu tahun setelah kasus Covid-19 di Indonesia resmi diumumkan pemerintah, jumlah kasus Covid-19 telah mencapai 1.341.314 kasus.

JAKARTA, KOMPAS — Pelonggaran pembatasan sosial tak mengendurkan penerapan protokol kesehatan di kalangan pegawai perkantoran. Mereka tetap mewaspadai risiko terpapar SARS-CoV-2, penyebab Covid-19, terutama sejak karyawan yang bekerja di kantor diperbolehkan hingga 50 persen.

Sebagian pegawai di perkantoran ini pun berharap dapat memperoleh vaksin Covid-19 seperti para pekerja di sektor pelayanan publik.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000