Terlibat Pengeroyokan, Lima Remaja Ditangkap Polisi
Juan Fachreza Putra (17) dan Aditya Saputra (18) tiba-tiba diserang menggunakan celurit oleh lima pelaku tanpa sebab. Juan yang terkena sabetan celurit tewas di tempat.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap lima pelaku pengeroyokan di Desa Trydaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang berujung tewasnya Juan Fachreza Putra (17). Komplotan pelaku menyerang korban secara membabi buta menggunakan celurit saat korban sedang bersantai di tempat tongkrongan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, kasus pengeroyokan yang melibatkan lima remaja berinisial AR (18), HFR (18), MH (18), MBS (19), dan FS (19) terjadi pada 7 Maret 2021 sekitar pukul 00.45. Saat itu, para pelaku yang mengendarai dua kendaraan bermotor melintas di depan tempat korban Juan Fachreza Putra yang sedang bersantai bersama salah satu kerabatnya Aditya Saputra (18) di wilayah Desa Trydaya.
”Saat lewat di depan kedua korban, para pelaku melontarkan kata-kata kasar. Dan, tak lama kemudian, lima pelaku ini balik lagi dan mengejar kedua korban ini,” kata Hendra di Polres Metro Bekasi, Kamis (11/3/2021) siang.
Para pelaku yang membawa celurit saat berhasil mengejar dan menyusul para korban, salah satu dari mereka menusuk Korban Juan Fachreza Putra, di bagian perut sebelah kiri dan tewas di tempat. Sementara itu, teman korban terkena sabetan celurit dan menderita luka-luka pada bagian leher sebelah kiri.
”Teman korban (Aditya Saputra) menderita luka berat dan sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit,” kata Hendra.
Hendra mengatakan, kejahatan para pelaku tanpa perencanaan. Mereka selama ini, setiap malam, biasanya berkeliaran di jalan dan main kucing-kucingan dengan polisi yang menggelar patroli malam. Dari hasil penyidikan awal, tindakan komplotan ini belum mengarah ke komplotan geng motor.
Adapun para pelaku, terutama yang menusuk korban dengan inisial FR, berhasil ditangkap polisi di hari yang sama pada 7 Maret 2021 di rumahnya. Sementara itu, empat pelaku lainnya sempat kabur dan menyewa sebuah villa, di Desa Cipendawa, Cianjur, Kabupaten Bogor. Mereka ditangkap polisi pada 10 Maret 2021.
Akibat perbuatan para pelaku, mereka disangka melanggar Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 dan ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus Serang
Kejahatan di jalanan juga sebelumnya terjadi di Kota Serang, Banten. sejumlah anggota Geng All Star Serang Timur membuat video pamer senjata tajam pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 03.00 di persimpangan Ciceri, Serang. Video itu tersebar di media sosial. Dari barang bukti yang ditemukan polisi, terdapat senjata berupa celurit dan golok sisir.
Para anggota geng motor ini menghadap kamera dan mengangkat senjata-senjata tajam mereka. Terdapat anggota yang berteriak, ”Tengok kanan, tengok kiri, lagi-lagi Serang Timur,” yang diikuti sorakan dari anggota lainnya. Mereka lantas naik ke sepeda motor masing-masing dan berkonvoi ke arah tertentu.
Polda Banten kemudian menyelidiki komplotan tersebut dengan memeriksa 19 saksi. Dari hasil pemeriksaan, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi mengatakan, pasal yang dikenakan kepada 15 tersangka berbeda-beda, bergantung pada peran. Tersangka A (22), ketua geng yang dinamai All Star Serang Timur itu, dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga menghasut teman-temannya untuk berbuat onar dengan berkonvoi dan mengayun-ayunkan senjata. Personel satuan pengamanan salah satu perusahaan di Serang itu terancam dipenjara hingga enam tahun.
”Selain itu, ada empat orang, yaitu EK (17), MR (19), AEG (16), dan ED (20), atas perbuatannya dikenai Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Edy. Itu lantaran mereka diketahui memiliki senjata tajam. Ancaman hukuman bagi mereka yakni maksimal 12 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Martri Sonny menyebutkan, berdasarkan keterangan sementara yang digali penyidik dari pelaku-pelaku yang tertangkap, geng itu berencana membalas dendam terhadap kelompok lain yang dua bulan lalu hendak menganiaya dan membacok anggota All Star Serang Timur. Rencana balas dendam itu terkonfirmasi dari bukti komunikasi di grup media sosial bernama All Star.
Menurut Martri, terdapat sekitar 100 anggota All Star Serang Timur yang terlibat dalam aksi Sabtu dini hari. Ia memastikan pihaknya bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serang Kota terus memburu anggota lain yang belum tertangkap.