Lima Belas Tersangka dalam Aksi Geng Pamer Senjata di Serang
Ketua geng All Star Serang Timur dijerat dengan pasal penghasutan karena diduga memengaruhi teman-temannya untuk berbuat onar.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Banten memperbarui informasi terkait proses hukum atas konvoi sepeda motor satu geng di Kota Serang, Banten, yang memamerkan senjata-senjata tajam lewat video dan disebar di media sosial. Hasil pemeriksaan terhadap 19 saksi, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 4 orang lainnya hanya dijadikan saksi.
”Kepada empat orang, setelah hasil penyelidikan, yang bersangkutan tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara),” ucap Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi, dalam keterangan tertulis pada Rabu (10/3/2021) pagi. Mereka hanya ditetapkan sebagai saksi, yaitu DAS (22), NI (21), IR (23), dan AZ (17).
Edy menuturkan, pasal yang dikenakan kepada 15 tersangka berbeda-beda, bergantung pada peran. Tersangka A (22), ketua geng yang dinamai All Star Serang Timur itu, dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga menghasut teman-temannya untuk berbuat onar dengan berkonvoi dan mengayun-ayunkan senjata. Personel satuan pengamanan salah satu perusahaan di Serang itu terancam dipenjara hingga enam tahun.
”Selain itu, ada empat orang, yaitu EK (17), MR (19), AEG (16), dan ED (20), atas perbuatannya dikenai Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Edy. Itu lantaran mereka diketahui memiliki senjata tajam. Ancaman hukuman bagi mereka yakni maksimal 12 tahun penjara.
Sementara sepuluh tersangka dikenai Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Mereka adalah AA (22), FM (19), PDP (18), SR (19), CP (15), AP (17), ARH (18), RS (18), S (18), dan ZA (17).
Seperti diberitakan, sejumlah anggota Geng All Star Serang Timur membuat video pamer senjata tajam pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 03.00 di persimpangan Ciceri, Serang. Video itu tersebar di media sosial. Dari barang bukti yang ditemukan polisi, terdapat senjata berupa celurit dan golok sisir.
Para anggota geng motor ini menghadap kamera dan mengangkat senjata-senjata tajam mereka. Terdapat anggota yang berteriak, ”Tengok kanan, tengok kiri, lagi-lagi Serang Timur,” yang diikuti sorakan dari anggota lainnya. Mereka lantas naik ke sepeda motor masing-masing dan berkonvoi ke arah tertentu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Martri Sonny menyebutkan, berdasarkan keterangan sementara yang digali penyidik dari pelaku-pelaku yang tertangkap, geng itu berencana membalas dendam terhadap kelompok lain yang dua bulan lalu hendak menganiaya dan membacok anggota All Star Serang Timur. Rencana balas dendam itu terkonfirmasi dari bukti komunikasi di grup media sosial bernama All Star.
Menurut Martri, terdapat sekitar 100 anggota All Star Serang Timur yang terlibat dalam aksi Sabtu dini hari. Ia memastikan pihaknya bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serang Kota terus memburu anggota lain yang belum tertangkap.
Kepala Satreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Mochamad Nandar mengatakan, All Star Serang Timur menyebarkan video pamer senjata tajam di media sosial guna memprovokasi kelompok musuh agar keluar dan berhadapan dengan mereka. Namun, pada Sabtu lalu, dua kelompok berseteru itu belum sampai bertemu.
Kejadian tersebut dinilai mengejutkan karena selama ini Serang jauh dari aksi-aksi bersenjata yang meresahkan.