Bantuan Tunai Tahap Dua Cair Pekan Kedua Maret, Penerima Berkurang
Pendistribusian BST tahap kedua menurut rencana dilakukan Februari 2021. Mundur karena evaluasi dan pemutakhiran data penerima.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Sosial DKI Jakarta memastikan distribusi bantuan sosial tunai untuk penerima terdampak pandemi Covid-19 dilakukan mulai pekan kedua Maret 2021. Pendistribusian baru dilakukan bulan Maret dari seharusnya Februari karena Dinas Sosial DKI memutakhirkan data lebih dahulu.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari dalam diskusi virtual, Rabu (10/3/2021), menjelaskan, dinas memutakhiran data itu berdasarkan usulan RT dan RW yang dimusyawarahkan di kelurahan. RT dan RW dianggap sebagai pihak yang paling memahami kondisi warga.
”Dengan pemutakhiran data ini, kami mengakomodasi warga yang di tahap pertama tidak dapat, padahal seharusnya dapat. Kami juga mencoret warga yang di tahap pertama dapat, tetapi tidak berhak,” ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang turut hadir dalam diskusi virtual itu menyampaikan, pemutakhiran data melalui musyawarah kelurahan dilaksanakan karena ada perubahan data yang disesuaikan kembali. Data disesuaikan lagi dengan kategori penerima, penerima manfaat yang meninggal, perubahan status perkawinan, Program Keluarga Harapan, dan perubahan status ekonomi.
Penerima berkurang
Dengan adanya pemutakhiran data penerima itu, jumlah penerima manfaat di DKI Jakarta berkurang. Ahmad Riza menjelaskan, jumlah penerima bantuan sosial tunai (BST) tahap pertama pada Januari 2021 sebanyak 1.992.098 keluarga. Setelah pemutakhiran data, jumlah penerima BST tahap kedua menjadi 1.805.216 keluarga.
”Jumlah penerima BST tahap kedua setelah pemutakhiran data berkurang sebanyak 186.882 orang,” kata Ahmad Riza.
Sesuai jadwal semula, BST di wilayah DKI Jakarta disalurkan oleh PT Pos Indonesia dan Bank DKI. Untuk Bank DKI, pendistribusian langsung dilakukan ke rekening para penerima manfaat. Adapun periode pendistribusiannya sampai April 2021.
Ahmad Riza melanjutkan, sejak awal Pemprov DKI mendukung supaya bantuan sosial sebagai kompensasi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar diberikan secara tunai. Itu karena BST dianggap mampu menggerakkan ekonomi, sedangkan bantuan sosial sembako dianggap hanya menguntungkan pengusaha-pengusaha besar yang mendapatkan pengadaan dari sembako bansos tersebut.
”Mudah-mudahan, dengan adanya BST, ekonomi dapat bergerak dan pertumbuhan ekonomi merata, serta nilai yang diterima utuh tidak kurang dari Rp 300.000. Kalau sembako, ada pihak-pihak yang diuntungkan, jadi tidak utuh sebanyak Rp 300.000,” jelasnya.
Dalam diskusi virtual itu Ahmad Riza kembali mengingatkan agar para penerima BST menggunakan dana hanya untuk konsumsi rumah tangga, tidak untuk hal lain, misalnya membayar utang, cicilan kendaraan bermotor, dan membeli rokok, apalagi minuman keras.