Kasus Covid-19 di Tangerang Selatan Kembali Naik, Tempat Tidur Rumah Sakit Terbatas
Terjadi peningkatan rasio kasus positif Covid-19 di Tangerang Selatan. Tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit juga kembali menipis. Warga diimbau tetap di rumah saat libur panjang akhir pekan.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro di Kota Tangerang Selatan diwarnai kenaikan rasio kasus positif Covid-19. Di sisi lain, kenaikan rasio kasus positif juga berpengaruh terhadap tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit yang kian menipis.
Dalam laporan evaluasi PPKM mikro di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disebutkan rasio kasus positif (positivity rate) Covid-19 naik dari sebelumnya sebesar 5,9 persen pada 28 Februari 2021 menjadi 6,2 persen per 7 Maret 2021. Kenaikan diduga disebabkan masih tingginya mobilitas warga Tangsel.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Selasa (9/3/2021), mengemukakan, dirinya tidak terlalu terpaku pada kenaikan rasio kasus positif. Baginya, kenaikan rasio kasus positif itu justru menunjukkan upaya surveilans oleh petugas di lapangan sedang berjalan.
Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021.
Tim pelacak kontak, kata Airin, hingga saat ini terus bekerja untuk menemukan orang-orang yang berkontak erat dengan pasien positif Covid-19. Pola ini akan ditingkatkan selama PPKM mikro diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
”Perpanjangan PPKM mikro kali ini fokus kami sama seperti sebelumnya. Tetap ke upaya surveilans dengan pengetesan, pelacakan kontak, dan perawatan bagi yang sakit,” kata Airin saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel.
Dari hasil pelacakan kontak, apabila ditemukan ada warga yang tertular dan bergejala ringan, diperkenankan untuk menjalani isolasi mandiri secara berkualitas. Para ketua rukun warga dan rukun tetangga (RW/RT) diminta memastikan warganya menjalani isolasi mandiri berkualitas. Sementara warga yang tertular dan menunjukkan gejala sedang hingga berat didorong untuk dirujuk ke rumah sakit.
Namun, hasil evaluasi PPKM mikro juga menunjukkan tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di ruang perawatan intensif di 22 rumah sakit rujukan di Tangsel mulai penuh. Kondisi itu berbeda dari beberapa pekan sebelumnya di mana tingkat keterisian tempat tidur sempat turun di kisaran 74 hingga 85 persen. Kini tingkat keterisian tempat tidur di Tangsel kembali naik ke angka 93 persen.
Menyikapi situasi tersebut, Airin mengimbau warganya untuk tidak bepergian ke luar kota apabila tak ada keperluan mendesak di saat libur panjang akhir pekan nanti seiring libur Isra Miraj dan hari Nyepi. Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, momentum libur panjang selalu diiringi kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 yang dipicu tingginya mobilitas warga.
Airin juga meminta para aparatur sipil negara (ASN) di Tangsel untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu, Menpan dan RB Tjahjo Kumolo melarang ASN melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Miraj dan hari Nyepi. Pembatasan mobilitas tersebut juga berlaku untuk keluarga ASN.
”Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menpan dan RB Tjahjo Kumolo.
Larangan bepergian bagi ASN bertujuan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19. Kendati demikian, dalam surat edaran terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh setidaknya pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.
Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing.