Meresahkan Warga, Geng Motor di Kota Serang Diburu Polisi
Geng itu berencana membalas dendam terhadap kelompok lain yang dua bulan lalu hendak menganiaya dan membacok anggota mereka. Rencana tersebut terkonfirmasi dari bukti komunikasi di grup media sosial.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Personel Kepolisian Daerah Banten dan Kepolisian Resor Serang Kota hingga Minggu (7/3/2021) meringkus 10 orang yang diduga anggota geng motor dan meresahkan karena mempertontonkan senjata-senjata tajam mereka di media sosial. Polisi masih memburu anggota lainnya dari geng bernama All Star Serang Timur itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Martri Sonny mengatakan, Ditreskrimum Polda Banten bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota menindaklanjuti aksi geng motor yang viral di media sosial dan terjadi pada Sabtu (6/3/2021) pukul 03.00 itu. ”Di dalam video yang viral di medsos tersebut kita melihat sekelompok geng motor lebih kurang 100 orang dengan menggunakan sepeda motor dan mengacung-acungkan senjata tajam,” tutur Martri dalam siaran pers hari Minggu.
Karena sekarang baru menangkap 10 orang dari 100-an anggota All Star Serang Timur, Martri memastikan pihaknya dan Satreskrim Polres Serang Kota masih melakukan pengembangan. Jumlah anggota geng yang dibekuk kemungkinan bakal bertambah.
Di dalam video yang viral di medsos tersebut kita melihat sekelompok geng motor lebih kurang 100 orang dengan menggunakan sepeda motor dan mengacung-acungkan senjata tajam.
Video aksi geng motor itu diketahui diambil di depan pos polisi atau lampu lalu lintas Ciceri Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Dalam video yang beredar, para anggota geng motor menghadap kamera dan mengangkat senjata-senjata tajam mereka, yang di antaranya berupa celurit.
Terdapat anggota yang berteriak, ”Tengok kanan, tengok kiri, lagi-lagi Serang Timur,” yang diikuti dengan sorakan dari anggota lainnya. Mereka lantas naik ke sepeda motor masing-masing dan berkonvoi ke arah tertentu.
Martri menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara yang digali penyidik dari pelaku-pelaku yang tertangkap, geng itu berencana untuk membalas dendam terhadap kelompok lain yang dua bulan lalu hendak menganiaya dan membacok anggota All Star Serang Timur. Rencana balas dendam tersebut terkonfirmasi dari bukti komunikasi di grup media sosial bernama All Star.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menambahkan, polisi mendapatkan barang bukti berupa celurit, golok sisir, dan ponsel yang kemudian dibawa ke Markas Polres Serang Kota. Para pelaku, antara lain, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
”Kepada seluruh masyarakat jangan coba-coba membuat keonaran di wilayah hukum Polda Banten dan kepada seluruh orangtua agar mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar hingga tengah malam,” ujar Edy.
Viralnya video pamer senjata tajam oleh geng motor tersebut membuat Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Banten menggelar patroli gabungan hari Minggu dini hari. Komandan Satbrimob Polda Banten Kombes Dwi Yanto Nugroho mengatakan, pihaknya berkeliling bersama personel Polres Serang Kota, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
”Dalam patroli gabungan ini, kami membubarkan setiap geng motor yang sedang menongkrong,” ucap Dwi. Itu guna mencegah tindakan kekerasan oleh kelompok pembuat onar.
Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho menginstruksikan anak buahnya untuk tidak ragu dalam mengambil langkah guna segera merespons gejala sosial yang bisa memicu keresahan masyarakat, mulai dari deteksi dini, pencegahan, hingga tindakan represif sesuai hukum. ”Pertajam ’penciuman polisi’ agar jeli mengamati situasi sosial. Namun, pada saat yang sama jangan kehilangan persuasi, edukasi, dan kemanusiaan,” ujarnya.