Jika Disepakati, 400 Ton Sampah Tangsel Dikirim ke Kota Serang Setiap Hari
DPRD Kota Tangsel akhirnya menyetujui rencana pembuangan sampah dari Tangsel ke Kota Serang. Namun, ada penolakan dari warga Kota Serang
Oleh
I Gusti Agung Bagus Angga Putra
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS -- Rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuang sampah ke Kota Serang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan, Senin (8/3/2021). Kerja sama pengelolaan sampah dua pemerintah kota tersebut akan berlangsung tiga tahun. Di sisi lain, rencana Pemkot Tangsel itu menuai penolakan dari masyarakat Kota Serang.
Kepastian persetujuan dari DPRD Tangsel disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kerja Sama Pengelolaan Sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang, Muhamad Aziz, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Tangsel. Pansus membutuhkan waktu hingga 45 hari untuk mengkaji dan memberikan keputusan persetujuan kerja sama.
Dalam paparannya, Aziz menyampaikan sejumlah poin yang membuat DPRD Tangsel akhirnya menyetujui rencana pembuangan sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Cilowong di Kota Serang, Banten. Poin yang paling krusial adalah kejadian longsornya TPA Cipeucang di Tangsel pada 22 Mei 2020.
"Longsor menjadi pertanda bahwa TPA sampah Cipeucang sudah tidak mampu lagi menampung sampah di Kota Tangsel," kata Aziz.
Pansus juga telah menyetujui rancangan perjanjian kerja sama yang mengharuskan Pemkot Tangsel memberikan bantuan keuangan khusus (BKK) kepada Pemkot Serang. Besaran BKK yang disepakati mencapai Rp 21,7 miliar selama tiga tahun kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Serang.
Menurut Aziz, besaran BKK sudah ditinjau ulang Pemkot Tangsel, Inspektorat Kota Tangsel, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Banten. "Besaran Rp 21 miliar ini apa saja kegunaannya itu sudah sesuai dengan BPKP maupun Inspektorat. Itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Di dalam rancangan perjanjian kerja sama, disebutkan pula kewajiban Pemkot Tangsel untuk membayar kompensasi dampak negatif (KDN). KDN dibayarkan setiap bulan dan besarannya sebesar 10 persen dari tipping fee pembuangan sampah.
Aziz menerangkan, tipping fee pembuangan sampah sebesar Rp 175 ribu per ton sampah yang diangkut menggunakan truk. Artinya, KDN yang akan dibayarkan mencapai Rp 17.500 per ton sampah yang dikirim. Dalam sehari, Pemkot Tangsel mengirim 400 ton sampah ke TPA Cilowong di Kota Serang.
Berdasar data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, jumlah sampah yang dihasilkan warga Tangsel per harinya sekitar 800 ton. Dengan demikian, masih ada selisih sekitar 400 ton yang belum tertampung di TPA Cilowong.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, selisih dari sampah yang tidak tertampung di TPA Cilowong sebagian sudah ditangani secara swadaya, salah satunya oleh para pengembang kawasan yang ada di Tangsel. Selain itu ada sampah yang telah dikelola di TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle) dan bank sampah.
"Jadi relatif ini merupakan sampah yang tidak dapat ditangani TPA Cipeucang," ujar Benyamin.
Setelah mendapat persetujuan DPRD Tangsel, langkah selanjutnya adalah tindak lanjut secara teknis oleh DLH Tangsel untuk menandatangani perjanjian kerja sama antarpemerintah kota. Sebelum penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama akan dibahas lebih dulu ayat-ayat kesepakatannya dan teknis kerja samanya secara lebih detil.
Penolakan warga
Di sisi lain, rencana Pemkot Tangsel untuk membuang sampah ke TPA Cilowong di Kota Serang menuai penolakan keras dari warga Serang. Untuk meredakan penolakan, Kepala DLH Kota Serang Ipiyanto mengatakan, belum ada perjanjian kerja sama dengan Tangsel terkait rencana pembuangan sampah tersebut.
"Bedakan MoU (memorandum of Understanding) dengan perjanjian kerja sama, MoU untuk payung (hukum) awal dan perjanjian kerja sama ini masih dikaji," kata Ipiyanto melalui siaran pers.
Penolakan dari warga Kota Serang sudah diketahui Pemkot Tangsel. Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel Wisman Syah mengatakan, Pemkot Serang sudah memberikan sinyal menyepakati perjanjian kerja sama. Hanya saja, Pemkot Tangsel juga masih menunggu bagaimana perkembangan penolakan warga Kota Serang.
"Finalnya kami belum tahu, ya. Yang jelas secara prinsip sudah. Ada beberapa yang masih diselesaikan di internal Pemerintah Kota Serang," kata Wisman Syah.
Kendati perjanjian kerja sama telah disetujui, Pansus DPRD Tangsel sudah mengingatkan Pemkot Tangsel untuk setidaknya mengupayakan mengoptimalkan kembali pengelolaan sampah di TPS3R dan bank sampah. Tujuannya agar sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah tidak terlampau banyak.
Selain itu, perlu juga rencana antisipasi untuk membuat kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain. Itu seandainya kerja sama dengan Pemkot Serang batal terwujud.