Warga Korban Banjir Menggugat, DKI Pastikan Normalisasi Sungai Dilaksanakan
Wagub DKI Ahmad Riza memahami hak warga meminta ganti rugi. Namun, ia memastikan pembenahan sungai terus dilakukan dan sudah ada lahan sepanjang 7,6 km di bantaran Ciliwung sudah dibebaskan dan siap dinormalisasi.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Tim advokasi korban banjir DKI Jakarta mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/3/2021). Mereka mengajukan keberatan atas penanganan dan pencegahan banjir Jakarta, serta menuntut ganti rugi karena banjir yang diperkirakan mencapai senilai Rp 2 miliar.
Sugeng Teguh Santoso, juru bicara tim advokasi solidaritas untuk korban banjir di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, pengajuan keberatan dilakukan karena mereka menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak melakukan upaya pencegahan banjir. Akibatnya di Jakarta terjadi banjir pada Februari 2021.
Menurut Sugeng, salah satu dugaan pengabaian oleh pemerintah, diantaranya karena langkah pencegahan berupa normalisasi sungai tidak berjalan. Padahal itu sudah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Selain itu, kata Sugeng, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2019 juga sudah disebutkan adanya kewajiban gubernur untuk mengatasi banjir dengan melakukan sejumlah langkah pencegahan.
Herriyanto, salah satu kuasa hukum warga korban banjir menjelaskan, dalam RPJMD itu salah satu langkah yang harus dilakukan adalah normalisasi kali. Langkah itu yang tidak dilakukan.
Dampaknya, seperti yang terlihat saat Jakarta diguyur hujan dengan intensitas tinggi di 20 Februari lalu, sejumlah wilayah Jakarta terjadi banjir. Warga mengalami kerugian material akibat banjir. Pemprov DKI mencatat sebanyak 113 RW terendam banjir. Ada lima orang meninggal akibat banjir.
Dalam kedatangan ke Balai Kota, Sugeng mewakili tujuh warga kota Jakarta yang berdomisili di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Kerugian yang dialami setiap warga itu berbeda, namun bila dijumlahlan ditaksir jumlahnya mencapai Rp 2 miliar lebih.
Menurut Sugeng, pengajuan keberatan itu menjadi awal dari langkah selanjutnya. Secara prinsip, jika tidak ada tanggapan memadai dari lembaga atau pejabat bersangkutan bisa dilanjutkan sampai gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta menyatakan warga memiliki hak untuk mengajukan gugatan dan permintaan ganti rugi. "Itu hak warga untuk menggugat, nanti kita pelajari," kata dia.
Bantaran Ciliwung 7,6 km sudah bebas
Dari hasil rapat pembahasan penanganan banjir Jakarta, menurut Ahmad Riza, DKI Jakarta tetap konsisten untuk menangani banjir. Khusus untuk normalisasi kali, utamanya di Kali Ciliwung, ada lahan yang sudah dibebaskan sepanjang 7,6 km dengan rincian masing-masing sisi (kanan dan kiri) 3,8 km.
Lahan yang dibebaskan itu merupakan hasil pembebasan Dinas Sumber Daya Air pada 2019 - 2020. "Kita siap berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) untuk lahan yang siap dipasang sheet-pile atau turap," kata Ahmad Riza.
Sampai dengan 2024, Pemprov DKI akan menganggarkan Rp 5 triliun untuk bisa melakukan pembebasan lahan di bantaran kali yang akan dinormalisasi.
Dari data Kompas, normalisasi kali Ciliwung terhenti sejak 2018 karena tidak ada lahan yang berhasil dibebaskan. Dari panjang Ciliwung yang harus dinormalisasi sepanjang 33,690 km (kanan-kiri), baru sepanjang 16,388 km (kanan-kiri) yang selesai dinormalisasi pada kurun 2013-2017. Pada 2018 hingga saat ini sama sekali tidak ada normalisasi kali.
Menurut Ahmad Riza, supaya normalisasi kali terjadi, perlu percepatan dalam pembebasan lahan. Sampai dengan 2024, Pemprov DKI akan menganggarkan Rp 5 triliun untuk bisa melakukan pembebasan lahan di bantaran kali yang akan dinormalisasi.