Pemprov DKI Apresiasi Keputusan Peniadaan Cuti Bersama Pekan Depan
Angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta pada pekan pertama Maret ini masih fluktuatif.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (5/3/2021), menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung antisipasi pemerintah pusat untuk mengendalikan penambahan kasus Covid-19. Caranya, dengan tidak ada cuti bersama mengiringi libur nasional pada 11 Maret pekan depan.
”Alhamdulillah pemerintah pusat sudah mengambil kebijakan tidak ada cuti bersama di libur tanggal 11. Kami minta aparat aparatur sipil negara atau ASN, khususnya di Pemprov DKI Jakarta, tetap masuk, tidak boleh libur ke luar kota. Termasuk di Jumat tanggal 12 Maret,” kata Ahmad Riza.
Menurut dia, saat ini masih berlangsung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ia menilai, sepanjang PPKM, masyarakat DKI Jakarta bisa meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes). Hal itu bisa dilihat dari tingkat kesembuhan di DKI Jakarta yang per Kamis (4/3/2021) mencapai 96,2 persen. Sementara per Rabu (3/3/2021), angkanya sebesar 96,3 persen. Adapun tingkat kematian di DKI Jakarta sekarang 1,6 persen.
Sementara tingkat keterisian tempat tidur per 28 Februari 2021 untuk tempat tidur isolasi sebesar 63 persen dan untuk tempat tidur ICU 69 persen. Jika dibandingkan dengan keterisian pada 23 Februari 2021, untuk tempat tidur isolasi terisi 66 persen dan untuk tempat tidur ICU terisi 71 persen.
Namun, jumlah kasus positif di DKI Jakarta masih fluktuatif. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, dari tes PCR yang dilakukan pada Kamis (4/3/2021), terdata ada tambahan 2.008 kasus positif dan pada Rabu (3/3/2021) ada tambahan 1.437 kasus positif. Lalu, per Jumat (5/3/2021) terdapat 1.159 kasus positif.
Kasus aktif di DKI Jakarta per 3 Maret turun 1.098 kasus. Jumlah kasus aktif pada Rabu lalu sebanyak 7.179 orang yang masih dirawat atau menjalani isolasi.
Angka itu berubah kembali pada Kamis (4/3/2021). Per Kamis terdapat kenaikan kasus sebanyak 222 kasus sehingga jumlah kasus aktif per Kamis sebanyak 7.401 baik yang masih dirawat atau menjalani isolasi. Per Jumat ini, angka kasus turun sehingga jumlah kasus aktif sampai Jumat ini sebanyak 7.173 orang yang masih dirawat atau menjalani isolasi.
Adapun untuk pelanggaran yang terjadi, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta mencatat ada 2.548 orang yang menjalani kerja sosial karena tidak memakai masker. Jumlah pelanggar yang membayar denda sebanyak 45 orang dengan besaran denda total Rp 8,35 juta.
Selain itu, ada empat restoran atau rumah makan yang dijatuhi sanksi dihentikan sementara selama 1 x 24 jam karena melanggar aturan pembatasan. Ada pula satu restoran atau rumah makan yang dihentikan sementara 3 x 24 jam, kemudian ada 40 restoran lain yang dibubarkan dan mendapat teguran tertulis. Dari penertiban restoran dan rumah makan, total denda yang dibayarkan Rp 2 juta.
Untuk perkantoran, tempat usaha, tempat industri ada 42 unit yang mendapat teguran tertulis. Tempat usaha yang dihentikan sementara 3 x 24 jam ada tiga tempat. Adapun denda yang dibayarkan Rp 5 juta.