Kodam Jaya Kawal Penyidikan Polisi Penembak Tiga Orang di Cengkareng
Proses penyidikan terhadap Brigadir CS yang menembak tiga orang hingga tewas di Cengkareng, Jakarta Barat, terus berjalan. Proses hukum itu dikawal Kodam Jaya.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komando Daerah Militer Jayakarta atau Kodam Jaya turut mengawal proses penyidikan tersangka Brigadir Polisi CS yang menembak tiga orang hingga tewas, salah satunya anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Kostrad. Pengawasan yang dimulai dari penyidikan, persidangan, hingga putusan hakim itu bertujuan agar ada proses hukum yang berkeadilan.
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jayakarta Letnan Kolonel Arh Herwin BS, mengatakan, Pangdam Jaya telah memerintahkan Komandan Polisi Militer (Danpomdam) Jaya untuk mengawal proses hukum secara berkeadilan perkara Brigadir CS. Pomdam Jaya diberi tugas mengawasi proses penyidikan, proses di persidangan, hingga ada kekuatan hukum tetap atau putusan hakim.
"Ini telah dilaksanakan Pomdam Jaya atas perkara Brigadir CS dalam kasus penembakan yang mengakibatkan Pratu MRK Sinurat, prajurit Kawal Denma Kostrad meninggal dunia," kata Herwin, dalam siaran pers yang diterima Kompas, Jumat (5/3/2021), di Jakarta.
Adapun saat pemeriksaan psikologi tersangka, 2 Maret 2021, hasil kejiwaan tersangka normal.
Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap Brigadir CS dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/157/K/II/2021/PMJ pada tanggal 25 Februari 2021. Laporan itu tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 KUHP.
Sejauh ini, kata Herwin, polisi telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan penyidikan. Rangkaian itu, antara lain, pada 1 Maret, penyidik memeriksa 2 orang saksi yang melihat langsung peristiwa penembakan oleh tersangka di Cengkareng, Jakarta Barat. Pihak dari Satuan Kodam Jaya dan Kostrad juga ikut serta mendampingi Puslabfor Bareskrim Polri saat pengambilan sampel darah di lokasi penembakan. Dalam pengambilan sampel darah itu, Puslabfor menemukan 2 buah proyektil peluru di tempat kejadian.
"Adapun saat pemeriksaan psikologi tersangka, 2 Maret 2021, hasil kejiwaan tersangka normal. Subdipaminal PMJ juga telah selesai melaksanakan penyelidikan kode etik pertanggungjawaban profesi sebagai bahan dalam sidang kode etik di Polda Metro Jaya," kata Herwin.
Saat pendampingan dari Kodam Jaya dan Satuan Kostrad pada 3 Maret 2021 bersama Penyidik Polda Metro Jaya, sudah dilakukan kegiatan prarekontsruksi di lobi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Saat prarekonstruksi, ada 12 saksi yang dihadirkan, lima pemeran pengganti, serta tersangka.
Sebelumnya, CS mabuk dan protes soal pembayaran minuman keras yang berujung dengan menembak empat orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021) dini hari. Tiga orang meninggal akibat perbuatan tersangka, salah satunya anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Kostrad.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Fadil Imran, pasca insiden itu menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tinggnya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI Angkatan Darat. Di hari itu juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat memimpin pemeriksaan maraton terhadap CS serta olah tempat kejadian perkara. Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan CS sebagai tersangka.
CS dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Polisi bergerak cepat agar tersangka bisa segera diproses secara pidana.
”Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga akan kami proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” ujar Fadil, (Kompas, 25/2/2021).